TEMPO.CO, Jakarta - Analis First Asia Capital, David Sutyanto, memprediksi kebijakan pemerintah mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20-75 persen untuk rumah mewah akan berpengaruh pada saham-saham properti yang melantai di bursa.
"Kalau kena PPnBM, kemungkinan demand akan turun," ucapnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2017.
David berujar, dampak yang dirasakan akan sangat bergantung pada emiten properti terkait. "Dampaknya sepertinya akan segera terasa, tapi bergantung pada properti yang dijual kena PPnBM apa tidak," tuturnya.
Namun, menurut David, hingga saat ini, kebijakan yang mulai berlaku 1 Maret 2017 itu belum terlihat berpengaruh pada saham-saham properti. Pergerakan saham-saham sektor tersebut masih stagnan.
David mengaku belum dapat menghitung secara pasti dampak kebijakan tersebut terhadap penurunan kinerja saham properti. "Belum bisa dikaji, tergantung emitennya," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah meneken aturan baru tentang pajak barang mewah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK 010/2017 itu mengatur jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Salah satu jenis barang yang dikenai pajak penjualan sebesar 20 persen adalah hunian mewah, seperti rumah dan town house jenis nonstrata title dengan harga jual minimal Rp 20 miliar. Pajak 20 persen berlaku pula untuk apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.
GHOIDA RAHMAH