TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan hari ini meluncurkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Aplikasi itu dimaksudkan untuk memberikan layanan dalam bidang penyediaan informasi kepada publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan SIKePO berfungsi sebagai perpustakaan digital yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan dengan tampilan aplikasi yang ramah dan memudahkan pengguna.
"Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan koneksi internet,” ujar Nelson, di Gedung OJK, Thamrin, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
Baca:
Sambut Raja Salman, Pemerintah Siapkan Tim Kebersihan Pantai
Truk BBM Terbakar di Jalan Tol, Ini Imbauan Jasa Marga
Menjelang Akhir Februari, Repatriasi Tax Amnesty Rp 141 Triliun
Nelson menjelaskan SIKePO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan perbankan sebelumnya. Sebab, ketentuan perbankan dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi tertentu.
Penyusunan itu disesuaikan dengan topik pengaturan serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record). Sehingga, menurut Nelson dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui masa berlaku suatu ketentuan dan mendapatkan informasi terkini tentang ketentuan perbankan.
Adapun penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi, yaitu Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank, Prinsip Kehati-hatian, Laporan dan Standar Akuntansi, Pengawasan Bank, Perlindungan Konsumen, dan lain-lain yang meliputi Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, Alat Pembayaran.
Nelson menjelaskan pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) melalui SIKePO. Data disajikan dalam bentuk ketentuan utuh. "Dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam hingga pasal atau bab," kata Nelson.
Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SIKePO adalah ketentuan mengenai Bank Umum Konvensional. Nelson mengatakan ke depan secara bertahap dan berkesinambungan, SIKePO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Konvensional dan BPR Syariah. "Ini untuk melengkapi database ketentuan perbankan."
Berdasarkan statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO sejak dilakukan soft launching pada 30 Desember 2016 telah mencatatkan total akses pengguna hingga 180-200 kali per hari.
Selain peluncuran aplikasi SIKePO, hari ini juga dilakukan sosialisasi atas empat Surat Edaran (SE) OJK hasil konversi, yaitu SE OJK tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, SE OJK tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, SE OJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan SE OJK tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank yang Menyerahkan Sebagian Pekerjaan Kepada Pihak Lain (Alih Daya).
Adapun keempat SE OJK itu merupakan hasil konversi yang telah diharmonisasikan dengan ketentuan-ketentuan OJK terkini lainnya.
GHOIDA RAHMAH