TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau kepada instansi terkait kepada perusahaan penyedia jasa ekspedisi, logistik, serta angkutan umum untuk memberikan sanksi seleksi ulang dan pemberhentian pemakaian jasa. Sanksi tersebut dijatuhkan jika terjadi kembali kecelakaan fatal seperti kebakaran atau kendaraan tidak layak operasi di jalan tol.
Pernyataan tersebut merespons kecelakaan yang terbaru, pada pukul 03.00 WIB Ahad dini hari tadi. Saat itu, truk pengangkut BBM milik PT Pertamina (Persero) terbakar di jalan Tol Jagorawi KM arah Bogor. Hal tersebut sempat membuat jalan Tol Jagorawi arah Cibubur ditutup selama sekitar tiga jam, dan menimbulkan kemacetan hingga 6 km.
Assistant Vice President Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan pihaknya mencatat dalam beberapa waktu terakhir terjadi kecelakaan serupa. Pada September 2016 lalu, truk elpiji Pertamina terguling di jalan tol yang sama, dan menyebabkan akses keluar gerbang Tol Ciawi ditutup total karena proves evakuasi menutup seluruh lajur dan memakan waktu hingga 24 jam.
“Masih di bulan yang sama, truk BBM Pertamina terbakar setelah menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tol Porong-Gempol,” kata Dwimawan dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 26 Februari 2017.
Heru menuturkan kecelakaan itu menyebabkan kendaraan mini bus di belakang truk terbakar. Walhasil, dua lajur harus ditutup dan mengakibatkan satu orang meninggal.
Kemudian, pada Oktober 2016, kecelakaan terjadi di jalan Tol Cikampek sekitar Dawuan yang melibatkan dump truck dan kontainer, hingga membuat tiga lajur arah Cikampek ditutup selama 9 jam. “Penutupan jalan tol dan kepadatan sebagai imbas kecelakaan-kecelakaan itu tentunya merugikan masyarakat umum, khususnya pengguna jalan tol lainnya,” kata Dwimawan.
Menurut Dwimawan, bukan hanya kerugian dari sisi materiil yang harus ditanggung, namun penutupan jalan tol akibat proses ebakuasi mengakibatkan tertundanya perjalanan dan distribusi barang serta jasa. “Kadang bahkan terjadi hilangnya nyawa dalam kejadian itu.”
Sepanjang tahun lalu, Jasa Marga mencatat kecelakaan lalu lintas di jalan to mencapai 1.219 kejadian dan mengakibatkan 79 orang korban meninggal. Dari jumlah itu, sebanyak 155 kecelakaan melibatkan perusahaan ekspedisi/logistik/BBM/bus/angkutan umum. Di antaranya 37 kecelakaan terbanyak disebabkan oleh bus Primajasa (19 kejadian) dan Blue Bird (18 kejadian).
Dwimawan mengimbau kepada perusahaan logistik, pengangkut BBM, bus dan pengguna jalan lainnya agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan dan rambu-rambu lalu lintas. “Selalu menjaga jarak aman dan beristirahat di tempat istirahat dan pelayanan jika lelah,” ujarnya. Terlebih faktor pendominasi kecelakaan sepanjang tahun lalu adalah karena kurangnya antisipasi, mengantuk, dan ban pecah.
GHOIDA RAHMAH