TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mewujudkan ruang-ruang kota yang lebih berkualitas, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pembangunan RTH Percontohan melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH).
Baca : Sambut Raja Salman, Pemerintah Siapkan Tim Kebersihan Pantai
“Di samping pembangunan infrastruktur berskala masif, kami juga memfokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti penyediaan air minum, sanitasi, pembangunan RTH, dan penataan kawasan kumuh,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu, 26 Februari 2017.
Baca : Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan
Penambahan luasan RTH itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.
Salah satunya adalah pembangunan Taman Lembah Mawar terletak di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok pada 2016 lalu. Lokasi Taman Lembah Mawar itu memiliki embung dan lahan yang cukup berkontur dan tidak terlalu curam sehingga menjadi nilai tambah. Taman Lembah Mawar merupakan lahan pemerintah Kota Depok dengan luas tanah 13.213 m2 senilai Rp 5 miliar.
Sejak 2011, Kementeriaan PUPR telah menginisiasi Program Pengembangan Kota Hijau bersama Pemerintah Kabupaten/Kota guna mewujudkan ruang kota yang lebih berkualitas bagi semua. Hingga 2016, sudah ada 165 Kabupaten/Kota yang menjadi anggota P2KH.
GHOIDA RAHMAH