Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Turun ke Lapangan Cari Perusahaan Sejenis Pandawa Group  

image-gnews
Sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, uang, berkas, dan surat-surat dari kasus penipuan serta penggelapan investasi bodong Pandawa Group diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Inge Klara
Sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, uang, berkas, dan surat-surat dari kasus penipuan serta penggelapan investasi bodong Pandawa Group diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Inge Klara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun langsung ke lapangan untuk mencegah investasi bodong. Mereka menyasar perusahaan investasi sejenis Pandawa Group.

"Kami sudah melakukan market intelligence, turun ke lapangan, ada enggak yang mirip-mirip Pandawa Group," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Muliaman mengatakan OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal memeriksa perusahaan yang dicurigai bodong. Pemeriksaan dilakukan dengan berdiskusi bersama manajemen perusahaan yang dicurigai.

Baca: Polisi Benarkan Telah Tangkap Bos Pandawa Group

Muliaman melanjutkan, salah satu hal terpenting yang akan ditanyakan pihaknya adalah mengenai perizinan perusahaan. "Yang penting perizinan dipenuhi," katanya.

Menurut Muliaman, pemeriksaan terhadap perusahaan tidak harus menunggu pengaduan atau muncul kerugian lebih dulu. Ia mengatakan OJK bisa bertanya untuk mengetahui kecurangan perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandawa Group merupakan perusahaan milik Salman Nuryanto. Perusahaan diketahui menghimpun dana dari nasabah dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen.

Baca: Bos Pandawa Group Ditangkap, Ini Aset yang Disita Polisi

OJK menilai kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang tentang perbankan. Seluruh kegiatan Pandawa Group pun dihentikan dan dinyatakan ilegal.

Pandawa Group diduga melanggar Pasal 46 Undang-Undang Perbankan mengenai larangan perhimpunan dana tanpa izin atau bank gelap. Ancaman pidana pelanggaran tersebut berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar. Ancaman hukuman pidana juga berlaku kepada setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan seperti diatur Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

17 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

20 jam lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

5 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

12 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

15 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

18 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

24 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.