TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut berencana membuat aturan mengenai tarif batas atas-bawah untuk kapal barang swasta. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Bay Mokhamad Hasani mengatakan ada indikasi persaingan tidak sehat antara perusahaan pelayaran besar dan kecil dalam penentuan tarif angkutan barang.
"Sekarang banyak keluhan dari perusahaan, terutama perusahaan menengah ke bawah. Ada persaingan yang tidak sehat," kata Bay di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.
Dia menuturkan, ada banyak indikasi yang ditemukan di lapangan, di antaranya ongkos pengiriman yang sangat murah dan jauh di bawah Terminal Handling Charge (THC). Bahkan dia menerima laporan jika ada tarif yang gratis. "Ada yang gratis malah," ujarnya.
Menurut dia, tarif tersebut sengaja dimainkan oleh pengusaha bermodal besar untuk mematikan bisnis pengusaha kecil. Tujuannya agar mereka tetap eksis untuk kemudian dinaikkan lagi. Bila ini dibiarkan, kata Bay, berpotensi menjadi kartel.
Karena itu, Kementerian Perhubungan menyampaikan kepada para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi untuk menyusun skema tarif yang disepakati untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian.
Baca Juga:
Pasalnya, di direktorat perhubungan laut tidak ada aturan khusus mengenai tarif angkutan barang karena selama ini harganya berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna.
Selain menentukan batasan tarif, asosiasi diminta membuat aturan main antar-mereka, termasuk sanksi yang dijatuhkan bila ada yang melanggar.
Nantinya, hasil kesepakatan tersebut diserahkan ke Kementerian Perhubungan untuk dibuatkan regulasinya. Bay mengatakan regulasi setingkat peraturan dirjen sudah cukup untuk menjadi payung hukumnya.
"Jadi pemerintah bertindak sebagai eksekutor sekaligus mengawasi," katanya.