Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Perbandingan Pajak Penghasilan Indonesia dan Negara Lain  

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memeriksa surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan tahunan tahun pajak 2015 di Gedung Wisma Kalla, Makassar, 4 Maret 2016. TEMPO/Fahmi Ali
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memeriksa surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan tahunan tahun pajak 2015 di Gedung Wisma Kalla, Makassar, 4 Maret 2016. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agustus tahun lalu, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Tujuannya, menjaga nilai kompetitif investasi dalam negeri. Begitu juga dengan PPh perorangan yang diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca: 2019, Tarif Pajak Penghasilan Diprediksi Turun

Revisi sejumlah undang-undang perpajakan diprediksi tak akan rampung pada tahun depan. Tahun ini juga, kata Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Andreas Eddy Susetyo, wacana pemerintah menurunkan tarif PPh yang sekaligus menjadi rangkaian reformasi perpajakan melalui instrumen undang-undang tak akan terealisasi.

“Tahun ini sudah pemanasan pemilu, tahun depan anggota Dewan pasti akan fokus di daerah pemilihan masing-masing,” kata dia, Selasa, 7 Februari 2017.

Revisi Undang-Undang PPh merupakan satu dari rentetan agenda revisi Undang-Undang Perpajakan. Selain PPh, KUP, PNBP, dan pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah bersama parlemen berencana merevisi Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Pemerintah mewacanakan penurunan tarif PPh untuk meningkatkan daya saing dalam negeri di tengah persaingan global. PPh badan, misalnya, saat ini bertarif 25 persen, memiliki selisih 8 persen dari tarif di Singapura.

Baca: Simak Opsi-opsi Pembiayaan LRT Jabodebek

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut ini gambaran tarif PPh dalam negeri dan perbandingan dengan negara-negara lain.

Indonesia
PPh badan: 25 persen
PPh perorangan:
Penghasilan Rp 36–50 juta: 5 persen
Penghasilan Rp 50–250 juta: 15 persen
Penghasilan Rp 250–500 juta: 25 persen
Penghasilan lebih dari Rp 500 juta: 30 persen

Negara dengan tarif tertinggi
Denmark: 55,56 persen
Spanyol: 52 persen
Jepang: 50,84 persen
Portugal: 48 persen
Inggris: 45 persen
Papua Nugini: 42 persen

Negara-negara bebas PPh
Bahrain
Brunei
Kuwait
Oman
Qatar
Arab Saudi
Negara Persatuan Arab

ANDI IBNU

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

7 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

10 jam lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai melenceng dari perencanaan dan memberatkan Indonesia. Berapa bunga pinjaman dari Cina?


APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

12 jam lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Kemenkeu menjelaskan kabar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang disebut menjadi penjamin Kereta Cepat Jakarta Bandung.


Jaminan Utang Kereta Cepat Dianggap Jebakan Utang Cina, Juru Bicara Sri Mulyani: Pengkritik Kurang Piknik

14 jam lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Jaminan Utang Kereta Cepat Dianggap Jebakan Utang Cina, Juru Bicara Sri Mulyani: Pengkritik Kurang Piknik

Indonesia dianggap masuk jebakan utang Cina karena tekken jaminan utang Kereta Cepat Jakarta Bandung, Juru Bicara Sri Mulyani sebut pengkritik kurang


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Sri Mulyani ke IKN: Tidur di Kemah, Mendengarkan Suara Jangkrik

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPB Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) dan para pimpinan konsorsium pengusaha Indonesia meninjau alat berat dalam peletakan batu pertama Hotel Nusantara di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sri Mulyani ke IKN: Tidur di Kemah, Mendengarkan Suara Jangkrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia tidur di kemah dan mendengarkan suara jangkrik saat malam.


Rachmat Gobel soal APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat: Tak Adil Bagi Rakyat

19 jam lalu

PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC melalui Kontraktor Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) melakukan hot sliding test di jalur kereta pada Sabtu, 20 Mei 2023. Kredit: KCIC
Rachmat Gobel soal APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat: Tak Adil Bagi Rakyat

Pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai tak adil bagi rakyat.


Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

1 hari lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kembali menjadi perbincangan media sosial.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Pembalap Harus Bayar 20,8 Persen Pajak Penghasilan di MotoGP India

1 hari lalu

Aksi pembalap Ducati Lenovo Team, Francesco Bagnaia, dan Mooney VR46 Racing Team, Marco Bezzecchi, dalambalapan MotoGP San Marino di Sirkuit Dunia Misano Marco Simoncelli, Misano Adriatico, Italia, Ahad, 10 September 2023. REUTERS/Jennifer Lorenzini
Pembalap Harus Bayar 20,8 Persen Pajak Penghasilan di MotoGP India

Pembalap yang tampil di Grand Prix MotoGP India diharuskan membayar 20,80 persen dari gaji tahunannya untuk pajak penghasilan.