Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Yogyakarta Temukan 20 Money Changer Ilegal

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Ilustrasi money changer. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi money changer. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bank Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut kegiatan usaha penukaran valuta asing (valas) ilegal atau tidak berizin telah mengganggu kenyamanan turis yang berlibur di daerah ini.

Deputi Kepala Bank Indonesia Bank Indonesia Perwakilan DIY, Hilman Tisnawan, menyatakan di Yogyakarta ada sebanyak 20 pedagang valas (money changer) ilegal. Namun dia tidak merinci di mana saja lokasi money changer ilegal tersebut.

“Sedangkan jumlah pedagang valas yang telah berizin sebanyak 15. Setiap bulan rata-rata transaksi mereka mencapai miliaran rupiah,” kata Hilman di sela sosialisasi uang kertas dan uang logam pecahan baru tahun emisi 2016 di Kantor BI Yogyakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca: Pembayar Pajak Efektif Hanya 42 Persen dari Jumlah SPT

Menurut Hilman, BI mendapatkan laporan keluhan dari para turis bahwa nilai nominal nyata atau real exchange rate dengan selisih harga yang diberlakukan oleh money changer ilegal itu jauh berbeda. Kegiatan usaha money changer ilegal, kata dia, punya kesempatan untuk mengajukan izin kepada BI paling lambat hingga 7 April 2017. “Kalau masih membandel kegiatan usahanya dihentikan atau izin dicabut,” ujarnya.

BacaBank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Nasabah Prioritas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual-beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. Peraturan perizinan penting untuk melindungi konsumen dan memudahkan pengawasan terhadap tindak kejahatan. Di sejumlah tempat ditemukan indikasi money changer yang dimanfaatkan untuk kejahatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan narkoba.

BI Yogyakarta belum menemukan kasus penggunaan money changer untuk kejahatan itu. Kasus kejahatan dengan memanfaatkan money changer terjadi di Batam. Sedangkan di Yogyakarta, kata Hilman baru sebatas keluhan dari turis.

Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Edi Sulistiyono, mengatakan money changer yang terdaftar di asosiasinya sebanyak 12 money changer. Asosiasi ini mencatat terjadi penurunan jumlah money changer yang tidak berizin yakni dari 200 menjadi 100 dalam setahun terakhir. Money changer yang tidak berizin kerap merugikan konsumen. “Tidak ada garansi kualitas uang yang ditukar. Bisa saja uangnya palsu,” kata Edi.

Money Changer menjadi tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valas. Lembaga ini wajib berbadan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara pedagang valas, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI yang dilampirkan dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Modal minimal yang harus dimiliki Rp 100-250 juta.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI dan Alipay. foto/bri.co.id dan global.alipay.com
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.


Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

3 hari lalu

CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernadino Moningka Vega (tengah). TEMPO/Defara Dhanya
Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

6 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.