TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan, selama ini, penerimaan negara dari pajak tak optimal karena basis pajak yang masih relatif terbatas. “Jumlah pembayar pajak efektif hanya 42 persen dari yang teregister membayar pajak dengan SPT atau jumlah pelaku pembayar pajak yang terkontribusi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2017.
Karena itu, ucap Sri Mulyani, fokus utama yang dilakukan tahun ini adalah lebih menjaga dan membangun basis pajak atau tax base. “Yang kami lakukan adalah membaca data dan mengidentifikasi pelaku, baik subyek maupun obyek pajak, supaya kita punya basis pajak yang lebih luas,”
Menjelang berakhirnya periode kedua program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah melalui tim Satuan Tugas Tax Amnesty akan tetap aktif bekerja. “Ada pertemuan mingguan. Kami jadwalkan, pada Maret, ada laporan ke publik,” ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 yang ditandatangani pada 4 Oktober 2016 membentuk satuan tugas (task force). Satuan tugas itu dibentuk dalam rangka implementasi program pengampunan pajak.
Satuan Tugas Tax Amnesty terdiri atas empat tim, yakni tim pengarah; tim bidang teknis; tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi; serta tim bidang hukum. Keppres Nomor 32 Tahun 2016 hanya berlaku hingga masa akhir program tax amnesty, yakni 31 Maret 2017. Dengan begitu, masa kerja Satgas Tax Amnesty akan berakhir pada tanggal tersebut.
Sri Mulyani ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Tax Amnesty dengan tugas memberi arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antarunit atau instansi terkait dengan pelaksanaan teknis penempatan dana repatriasi. Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ditunjuk Presiden sebagai Ketua Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
DESTRIANITA