TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng mengatakan tugas Direktur Utama sementara PT Pertamina (Persero) diserahkan kepada Direktur Energi Baru dan Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani. "Kami akan menunjuk direktur utama dalam waktu 30 hari," kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Yenni sejak 28 November 2014 menjabat sebagai Direktur Energi Baru dan Terbarukan Pertamina setelah ditugasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No.SK 265/MBU/11/2014. Ia sebelumnya juga bekerja dengan dasar SK No.Kpts-051/ C00000/2014-S0 tentang Tugas dan Wewenang Direksi dan Perubahan Garis Lapor Organisasi PT Pertamina (Persero).
Lahir pada 24 Maret 1965 silam, Yenni merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan tahun 1988. “Perjalanan karirnya dimulai sejak 1991 di Pertamina dan pernah dipercaya untuk memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang,” seperti dikutip dari situs resmi Pertamina.
Yenni juga pernah menjabat Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG pada periode 2009-2012. Setelah itu ia menjadi Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas Pertamina pada 2013-2014.
Sebelumnya berhembus kabar penggantian jajaran manajemen di Pertamina menyusul polemik "matahari kembar" Direktur Utama Dwi Soetjipto dengan Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang. Tepat pada pukul 10 pagi ini RUPS Pertamina digelar di Kementerian BUMN dengan agenda pergantian direksi perusahaan pelat merah tersebut.
Perombakan direksi perusahaan minyak dan gas negara itu sebelumnya dilakukan pada Oktober 2016. Saat itu, RUPS menambah direksi dari tujuh menjadi sembilan orang. Jabatan wakil direktur utama dimunculkan kembali, diduduki Ahmad Bambang, yang sebelumnya menjadi Direktur Pemasaran. Dalam struktur baru, ada kursi direktur megaproyek pengolahan dan petrokimia yang diberikan kepada Rachmad Hardadi. Perubahan tertuang dalam revisi anggaran dasar Pertamina.
Namun munculnya jabatan wakil direktur utama membuat Pertamina mengalami dualisme kepemimpinan. Pemegang saham mengubah anggaran dasar, yang mempereteli kewenangan direktur utama, sebaliknya memperbesar peran wakil direktur utama. Deputi Bidang Energi, Logistik, dan Kawasan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan ketegangan di internal perusahaan terjadi karena masalah komunikasi.
VINDRY FLORENTIN | ALI NUR YASIN | RR ARIYANI