TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih berpikir ulang untuk bergabung dalam kerja sama perdagangan bebas Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) menyusul mundurnya Amerika Serikat (AS) dari keanggotaan. Kini Indonesia mempertimbangkan lebih fokus untuk melanjutkan pembahasan Kemitraan Ekonomi Regional Komprehensif (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).
"Negara-negara yang ikut dalam TPP juga termasuk dalam RCEP. Tapi cakupan RCEP memang di bawah TPP. Barangkali, Indonesia lebih cocok di RCEP dulu dibandingkan di TPP," kata Deputi Koordinasi Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca : AS Batal Ikut TPP, Pemerintah Fokus Bahas RCEP
Apa perbedaan antara TPP dan RCEP? Berikut penjelasannya.
Kemitraan Trans-Pasifik (TPP)
Negara-negara anggota : Jepang, Australia, Kanada, Malaysia, Meksiko, Peru, Vietnam, Cile, Brunei Darussalam, Singapura dan Selandia Baru. (Amerika Serikat menyatakan mundur).
Seperti dilansir CNN, 26 Januari 2017, awalnya TPP dinilai sebagai perjanjian kerja sama perdagangan bebas yang luar biasa. Sebab kemitraan ini akan menggabungkan 12 negara yang jika digabungkan merepresentasi 40 persen dari total produk domestik bruto global dan 20 persen dari perdagangan global.
Kerjasama ini menghapus 18 ribu tarif dan perluasan pasar di penjuru kawasan Pasifik.
Perjanjian ini didalamnya termasuk soal perlindungan tenaga kerja, lingkungan hidup, dan hak kekayaan intelektual. Seiring mundurnya AS dari keanggotaan pada Senin, 23 Januari 2017 lalu, hingga kini belum ada negara lain yang menyatakan mundur.
Sebelas negara anggota TPP kini belum bulat apakah akan tetap melanjutkan TPP atau sepenuhnya membatalkannya. Kini TPP mulai membuka diri anggota baru, di antaranya mengundang Cina dan Indonesia untuk bergabung.
Baca : Ini Prioritas Indonesia dalam Forum G20 Juli Mendatang
Kemitraan Ekonomi Regional Komprehensif (RCEP)
Negara-negara anggota : Korea Selatan, Jepang, Cina, India, Vietnam, Laos, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Myanmar, Kamboja, Malaysia, Singapura, Australia, dan Selandia Baru.
Negara-negara yang tergabung dalam RCEP merepresentasi 46 persen dari total populasi dunia atau menyumbang 24 persen terhadap total produk domestik bruto global. Rinciannya perjanjian yang juga disebut sebagai mega perjanjian ekonomi kawasan ini memiliki nilai gabungan produk domestik bruto mencapai US$ 22,5 triliun pada 2015. Angka itu setara dengan Rp 300.532,5 triliun dengan kurs hari ini.
Nilai PDB per kapita rata-rata negara-negara anggota RCEP jika digabungkan sebesar US$ 6.420 atau sekitar Rp 85,7 juta dengan jumlah populasi sebanyak 3,5 miliar jiwa.
Meski begitu, CNN menyebut perjanjian ini dinilai minim perlindungan terhadap tenaga kerja, hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ABDUL MALIK