TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memanggil Google sore ini untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi ingin mengetahui kemajuan masalah tersebut dan alasan mengapa hingga kini Google belum menyerahkan data transaksinya.
"Pak Dirjen ingin tahu secara jelas masalahnya apa, kenapa data terlalu lama diberikan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Hari ini, Ditjen Pajak akan bertemu Google untuk membahas tunggakan pajaknya. Ditjen Pajak ingin Google membayar tunggakan pajaknya secara keseluruhan berdasarkan kegiatan bisnisnya di Indonesia sejak 2011. Berdasarkan hitungan Ditjen Pajak, penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun plus penalti Rp 3 triliun.
Google menaksir, total tagihannya hanya mencapai Rp 337,5-405 miliar. Karena itu, Ditjen Pajak meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan meminta Google menyerahkan data transaksinya. Hingga kini, Google belum menyerahkan data tersebut. Padahal, data itu penting untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar Google.
Menurut Haniv, cukup banyak data transaksi yang diminta dari Google. "Dia ekspor, ada revenue dari situ. Kalau di perusahaan seperti Google kan datanya dalam bentuk digital, itu yang kami minta, misalnya paper click. Apakah sama dengan yang mereka laporkan? Semua rekening yang mereka miliki juga sudah kami minta," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI