TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, apabila Google telah menyerahkan data transaksinya, Ditjen Pajak akan segera menghitung dan menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut kepada pemerintah.
"Mereka akan punya hitungan sendiri. Kemudian, istilah Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati), compare note. Hitungan kita dan hitungan mereka, kita bicara," kata Haniv di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca Juga: Google Dipanggil Ditjen Pajak, Ini Harapan Sri Mulyani
Haniv berujar, wajib pajak tidak selalu setuju dengan hitungan pajak dari tim pemeriksa. "Mungkin wajib pajak masih membantah. Kita beri ruang. Dalam Undang-Undang, ada ruang bagi wajib pajak untuk menyanggah hasil pemeriksaan. Jadi tidak serta mereka tanpa melalui closing," ujarnya.
Menurut Haniv, berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan, terdapat tenggat waktu bagi wajib pajak untuk membantah hitungan pajak dari Ditjen Pajak. "Kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, itu ada waktunya. Dalam seminggu, wajib pajak harus menjawab," ucapnya.
Hari ini, Direktorat Jenderal Pajak akan bertemu Google untuk membahas tunggakan pajak perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Ditjen Pajak ingin Google membayar tunggakan pajaknya secara keseluruhan berdasarkan kegiatan bisnisnya di Indonesia sejak 2011.
Simak: Soal Pajak Google, Menteri Darmin Akui Belum Ada Model Jelas
Berdasarkan hitungan Ditjen Pajak, penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun plus penalti Rp 3 triliun. Google belum sepakat untuk membayar tunggakan pajak berdasarkan perhitungan Ditjen Pajak tersebut. Google menaksir, total tagihannya hanya mencapai Rp 337,5-405 miliar.
Karena pembahasan mentok, Ditjen Pajak meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan meminta Google menyerahkan data transaksinya. Hingga kini, Google belum menyerahkan data tersebut. Padahal, data itu penting untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar Google.
ANGELINA ANJAR SAWITRI