TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan kerja sama pengelolaan bank sampah.
Saat ini sedang disusun sinergi program melalui perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pengelolaan bank sampah.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara kedua menteri pada 5 Maret 2016.
Deputi Restrukturisasi Usaha Yuana Setyowati mengatakan program sinergi yang akan disusun adalah penguatan bentuk badan usaha pelaku pengelolaan bank sampah melalui IUMK untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan). Selain itu, pengembangan kemitraan pengelola bank sampah dengan mitra strategis dipandang penting.
"Sangat perlu juga disinergikan adalah pengembangan pilot project (best practice) untuk badan hukum koperasi bank sampah yang disinergikan dengan perusahaan dan mitra strategis lain," kata Yuana, Kamis, 5 Januari 2017.
Sinergi program strategis Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, antara lain melalui IUMK, program pendampingan melalui PLUT KUMKM, kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta dan akses pembiayaan melalui KUR, LPDB, serta lembaga keuangan lainnya.
Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Di DKI Jakarta saja, jumlah bank sampah tercatat 420 bank sampah yang masih berbentuk paguyuban/komunitas pengelola sampah rumah tangga.