TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan arahan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono untuk mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pemilik dan nakhoda Kapal Motor Zahro Express yang terbakar di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu, 1 Januari 2017.
"Kami berikan peringatan kepada keduanya, dan untuk sanksi baru akan ditentukan setelah ada hasil investigasi KNKT," ujar Budi, di RSPAD Gatot Soebroto, Senin, 2 Januari 2017.
Pemilik perseorangan KM Zahro Express, Yodi Mutiara Prima, dan nakhoda, Moh. Ali, dinilai telah lalai dalam pengawasan yang menyebabkan jatuhnya korban pada musibah terbakarnya kapal itu. "Kalau memang ada dugaan kelalaian, tentu bisa kena pidana juga," ucap Budi.
Baca Juga:
Kebakaran Zahro Express, 20 Korban Tewas Bertumpuk
Zahro Express Terbakar, Menteri Perhubungan Minta Maaf
Selain itu, Budi memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, dan juga di seluruh Indonesia. Untuk menindaklanjuti penanganan musibah ini, Budi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Hingga hari ini, Kementerian Perhubungan memastikan total penumpang kapal Zahro Express berjumlah 184 orang. Adapun rinciannya adalah 130 orang selamat, 22 korban meninggal di RS Polri, 1 korban meninggal di RS Cipto Mangunkusumo, 17 orang dirawat di RS Atmajaya, 4 orang dirujuk dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, 1 orang dirawat di RS Polri, 2 orang dirawat di RS Pantai Indah Kapuk, dan 7 orang dirawat di RS Pluit.
GHOIDA RAHMAH