TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat korupsi dihukum dengan tegas. "Saya minta hukuman yang paling berat," kata dia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
KPK menetapkan seorang pejabat eselon III DJP sebagai tersangka. Ia adalah Handang Sukarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum DJP. Handang diduga menerima uang sebesar US$ 148,5 ribu atau setara Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima, Rajesh Rajamohan Nair. Uang tersebut diduga untuk mengurus masalah perpajakan yang dihadapi perusahaan Rajesh, salah satunya terkait dengan surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar.
Baca: Sri Mulyani Kecewa Emiten Enggan Ikut Tax Amnesty
Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar oleh Rajesh atas upayanya menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima. Uang Rp 1,9 miliar merupakan tahap pertama penyerahan uang.
Sri Mulyani mengaku kecewa atas tindakan Handang. Terlebih lagi, Kementerian Keuangan sedang berupaya mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Baca: KPK Resmi Tahan Kasubdit Ditjen Pajak
Selain wajib pajak, Sri Mulyani mengatakan tindakan tersebut merusak kepercayaan pegawai DJP sendiri. Sri Mulyani meyakini banyak aparat yang berkomitmen tinggi untuk membangun institusi pajak agar dipercaya mengumpulkan uang negara.
Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus mendukung KPK mengusut kasus hingga tuntas. Sri Mulyani berjanji membuka akses seluas-luasnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
VINDRY FLORENTIN