TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Tujuannya, meningkatkan kelayakan penerbitan obligasi untuk memperoleh pendanaan delapan ruas tol di Sumatera.
“Proses pemberian jaminan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers Kementerian Keuangan, Jumat, 18 November 2016.
Pemerintah menargetkan pembangunan delapan ruas tol Trans Sumatera, yang menjadi salah satu mega proyek nasional, rampung pada akhir 2019. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014, pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan melalui skema penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Baca: Wiranto Akui Ada Agenda Politik di Balik Perkara Ahok
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, biaya pembangunan ruas tol Trans Sumatera mencapai Rp 81 triliun dengan pendanaan ekuitas sebesar Rp 52,6 triliun. Besarnya kebutuhan pendanaan ekuitas tersebut disebabkan oleh rendahnya tingkat kelayakan finansial (FIRR), sehingga kemampuan proyek melakukan leverage dengan cara mengajukan pinjaman juga menjadi rendah.
Karena itu, mengingat besarnya kebutuhan pendanaan dalam bentuk ekuitas tersebut, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, memberikan jaminan penerbitan surat utang kepada Hutama Karya, yang berencana menerbitkan surat utang korporasi sebagai bentuk bridging financing.
Baca: Doakan Persatuan Indonesia, TNI dan Polri Gelar Istigasah
Target pembangunan infrastruktur pemerintah pada 2015–2019, yang termasuk dalam proyek strategis nasional, memang memerlukan pendanaan yang besar. Namun, karena anggaran pendapatan dan belanja negara tidak mampu mendanai keseluruhan program, penugasan kepada badan usaha milik negara menjadi salah satu alternatif pembiayaan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI