Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

APTI Minta Kesejahteraan Petani Tembakau Ditingkatkan  

image-gnews
Petani memetik daun tembakau di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Agustus 2016. Petani terpaksa menimbun tembakau kering siap jual dalam sepekan ini karena belum ada bandar yang memborong pasca merebaknya isu akan naiknya harga rokok. Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait kenaikan cukai rokok atau harga jual eceran. TEMPO/Prima Mulia
Petani memetik daun tembakau di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Agustus 2016. Petani terpaksa menimbun tembakau kering siap jual dalam sepekan ini karena belum ada bandar yang memborong pasca merebaknya isu akan naiknya harga rokok. Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait kenaikan cukai rokok atau harga jual eceran. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui kebijakan memajukan pertanian tembakau dan cengkeh.

"Pemerintah harus melakukan pendampingan teknis pertanian tembakau dan cengkeh, harus memberikan akses permodalan, serta menyiapkan infrastruktur yang tepat guna agar produktivitasnya optimal dan berkelanjutan," kata Soeseno dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 2 November 2016.

Selain itu untuk melindungi industri tembakau nasional dari tekanan internasional melalui Framework Convention on Tobacco (FCTC), pemerintah diminta menolaknya karena konvensi tersebut tidak mempertimbangkan aspek kehidupan para pemangku kepentingan industri tembakau.

"Kami mengapresiasi pemerintah yang tidak mengaksesi FCTC karena melanggar hak petani yang dilindungi undang-undang," ujar Soeseno.

Pernyataan tersebut tertuang dalam petisi yang ditandatangani sejumlah elemen organisasi petani tembakau, seperti APTI, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Karya Tani Manunggal (KTM) Temanggung, dan Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (Gemati).

"Rencananya petisi ini akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai sikap dukungan kepada pemerintah untuk menolak aksesi FCTC dan meminta pemerintah menjaga kelangsungan hidup petani tembakau. Sebab, tembakau merupakan salah satu komoditas strategis perkebunan yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," kata Soeseno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Industri hasil tembakau menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja (Data Kementerian Perindustrian pada 2015) sebesar populasi Surabaya, Malang, dan Bandung jika digabung. Angka ini terdiri atas lebih-kurang 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu tenaga kerja pabrikan, dan 2 juta pedagang/peretail.

Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan bahwa industri hasil tembakau merupakan penyumbang pajak terbesar ketiga bagi Indonesia, setelah PPN dan PPH. Total pembayaran pajak produk tembakau di tahun 2015 mencapai 173,9 triliun, yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.

Data BPS pada 2014 menyebutkan industri hasil tembakau merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.

Sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, tembakau merupakan salah satu dari tujuh komoditas perkebunan strategis nasional karena memiliki peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

13 Oktober 2023

Halaqoh Nasional  bertajuk
RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.


Mendag Bertemu Petani Tembakau di Kudus

3 Agustus 2023

Mendag Bertemu Petani Tembakau di Kudus

Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok


Mendag Zulkifli Hasan: Pelaku Usaha dan Petani Maju, Negara Pasti Maju

3 Agustus 2023

Mendag Zulkifli Hasan: Pelaku Usaha dan Petani Maju, Negara Pasti Maju

Zulkifli Hasan berkomitmen merespons setiap keluhan perusahaan dan petani untuk memastikan perdagangan berjalan dengan baik.


Mengenal Klembak Menyan, Konon Rokok Tradisional Indonesia

13 Mei 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Mengenal Klembak Menyan, Konon Rokok Tradisional Indonesia

Rokok Klembak Menyan mulai dikomersialkan pada 1925 dengan berdirinya perusahaan produksi pertama di kota Gombong


Serba-serbi Tembakau: Sejarah Rokok Kretek, Dibuat untuk Obat

11 Mei 2023

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 4 November 2022. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. ANTARA/Yusuf Nugroho
Serba-serbi Tembakau: Sejarah Rokok Kretek, Dibuat untuk Obat

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai masuknya tembakau disetarakan narkotika di RUU Kesehatan berpotensi mematikan industri rokok kretek.


Tembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai Protes

9 Mei 2023

Warga membawa daun tembakau saat tasyakuran  Wiwit Mbako, Panen Kopi di alun-alun Temanggung, Jawa Tengah, Minggu, 21 Agustus 2022. Ribuan petani tembakau dan petani kopi melakukan tasyakuran dan doa bersama sebagai permohonan kepada Tuhan YME agar panen tembakau dan kopi tahun ini mendapat hasil yang memuaskan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Tembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai Protes

Tembakau disetarakan dengan Narkoba dalam RUU Kesehatan dinilai bisa menempatkan petani tembakau sebagai kriminal.


RUU Kesehatan, P3M: Petani Tembakau Terancam Dianggap Penanam Ganja

13 April 2023

Petani tembakau menjemur tembakau rajangan di sentra tembakau Dusun Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, 4 November 2022. Petani tembakau dan APTI tidak setuju dengan rencana kenaikan cukai hasil tembakau yang akan membuat harga semakin tak terjangkau setelah pemerintah memasang target pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada tahun 2023 atau naik 11,6 persen.  TEMPO/Prima Mulia
RUU Kesehatan, P3M: Petani Tembakau Terancam Dianggap Penanam Ganja

Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menilai RUU Kesehatan mengancam petani tembakau.


Slamet Riyadi Janji Kawal RUU Tembakau demi Kesejahteraan Petani

16 Februari 2023

Slamet Riyadi Janji Kawal RUU Tembakau demi Kesejahteraan Petani

Upaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau setelah melihat langsung kondisinya di Pamekasan.


Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

3 Februari 2023

Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Pasar
Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

Menurut Kemenkeu, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT.


Bertanam Tembakau Kini Buntung, Petani Keluhkan Tata Niaga Tembakau

6 April 2022

Petani tembakau, Sholikhin tengah mempraktikkan bertanam tumpangsari dengan cabai. Foto: Dok. Pribadi Sholikhin.
Bertanam Tembakau Kini Buntung, Petani Keluhkan Tata Niaga Tembakau

Akibatnya, tembakau hasil pertanian petani hanya dibeli oleh industri rokok lewat tangan yang berlapis-lapis dengan harga suka-suka.