TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui kebijakan memajukan pertanian tembakau dan cengkeh.
"Pemerintah harus melakukan pendampingan teknis pertanian tembakau dan cengkeh, harus memberikan akses permodalan, serta menyiapkan infrastruktur yang tepat guna agar produktivitasnya optimal dan berkelanjutan," kata Soeseno dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 2 November 2016.
Selain itu untuk melindungi industri tembakau nasional dari tekanan internasional melalui Framework Convention on Tobacco (FCTC), pemerintah diminta menolaknya karena konvensi tersebut tidak mempertimbangkan aspek kehidupan para pemangku kepentingan industri tembakau.
"Kami mengapresiasi pemerintah yang tidak mengaksesi FCTC karena melanggar hak petani yang dilindungi undang-undang," ujar Soeseno.
Pernyataan tersebut tertuang dalam petisi yang ditandatangani sejumlah elemen organisasi petani tembakau, seperti APTI, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Karya Tani Manunggal (KTM) Temanggung, dan Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (Gemati).
Baca Juga:
"Rencananya petisi ini akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai sikap dukungan kepada pemerintah untuk menolak aksesi FCTC dan meminta pemerintah menjaga kelangsungan hidup petani tembakau. Sebab, tembakau merupakan salah satu komoditas strategis perkebunan yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," kata Soeseno.
Industri hasil tembakau menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja (Data Kementerian Perindustrian pada 2015) sebesar populasi Surabaya, Malang, dan Bandung jika digabung. Angka ini terdiri atas lebih-kurang 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu tenaga kerja pabrikan, dan 2 juta pedagang/peretail.
Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan bahwa industri hasil tembakau merupakan penyumbang pajak terbesar ketiga bagi Indonesia, setelah PPN dan PPH. Total pembayaran pajak produk tembakau di tahun 2015 mencapai 173,9 triliun, yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.
Data BPS pada 2014 menyebutkan industri hasil tembakau merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.
Sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, tembakau merupakan salah satu dari tujuh komoditas perkebunan strategis nasional karena memiliki peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
ANTARA