TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf setuju dengan langkah pemerintah mulai mengenakan pajak bagi artis yang mendapat penghasilan dari Instagram. Pasalnya, artis tersebut sudah menyetorkan pajak setiap tahun. "Ada orang dagang, ada orang endorse,” katanya di Restoran The Hermitage, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.
Triawan menjelaskan, orang yang mempromosikan suatu produk (endorse) selama ini mendapat keuntungan. “Sebagai warga negara, kita harus bayar pajak. Tapi kalau pengusaha kecil (tak dikenai pajak tambahan), maksudnya biar lebih membantu UMKM," ujarnya.
Mengenai mekanisme pengenaan tarif terhadap selebritas Instagram (selebgram) itu, Triawan enggan berkomentar. "Itu biar pemerintah," tuturnya. Namun Triawan meminta Direktorat Jenderal Pajak menahan diri untuk tidak menarik pajak dari pelaku industri kreatif. Khususnya pengusaha yang memasarkan produk melalui akun media sosial, seperti Instagram.
Menurut ayah penyanyi Sherina Munaf itu, alih-alih menarik pajak penghasilan dari pedagang di Instagram, lebih baik pemerintah mengejar perusahaan pendiri Instagram yang mendapatkan keuntungan. “Sebaiknya yang dipajaki itu bukan dia (penjual), melainkan Instagram-nya. Karena Instagram itulah yang memperoleh nilai ekonomi, kan,” tuturnya. “Jadi mereka (Instagram) yang dipajaki, bukan market-nya.”
Menurut Triawan, langkah Direktorat Jenderal Pajak mengejar perusahaan konten berbasis Internet global atau over the top (OTT), seperti Facebook, Google, dan Instagram, agar membayar pajak di Indonesia merupakan hal yang tepat. "Oleh Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) sedang diusahakan gimana caranya. Mereka, kan, juga cari uang di sini," katanya.
Pada Rabu, 12 Oktober lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya akan mengejar pajak bagi pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah satu yang menjadi sasarannya adalah selebritas atau orang yang biasa menggunakan akun Instagram-nya untuk mempromosikan suatu produk atau biasa dikenal dengan sebutan "selebgram".
Menurut Ken, apabila selebgram tersebut memperoleh keuntungan dari promosinya di akun media sosial, mereka akan dikenai tarif pajak penghasilan dengan perhitungan sesuai dengan keuntungan.
Ken menambahkan, saat ini Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram. Salah satunya mengecek alamat selebritas tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengirimkan surat sesuai dengan alamat yang tertera. Selain Instagram, Ditjen Pajak akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual-beli.
DESTRIANITA