TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur moda transportasi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Namun regulasi yang seyogianya berlaku pada 1 Oktober 2016 itu justru menuai protes dari para pengemudi transportasi online.
Pengemudi mengeluhkan isi peraturan tersebut yang dinilai memberatkan. Sebab, pengemudi wajib melakukan uji kir kendaraan, mengganti SIM A biasa menjadi SIM A umum, serta menyertakan nama koperasi pada STNK. Selain itu, pengemudi transportasi online protes terhadap larangan mobil di bawah 1.300 cc dijadikan armada transportasi online.
Dalam perbincangan selama sekitar satu jam di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Oktober 2016, Budi menjawab protes itu. Wawancara ini merupakan kelanjutan dari perbincangan sebelumnya saat Budi berkunjung ke kantor Tempo pada dua pekan sebelumnya.
Berikut ini petikan wawancara yang selengkapnya bisa dibaca di majalah Tempo edisi 10-16 Oktober 2016.
Mengapa Kementerian Perhubungan melarang mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.300 cc menjadi armada transportasi online?
Mobil-mobil di bawah spesifikasi mesin itu ada daya tahannya juga, kan.
Baca Juga:
Bukankah standar keselamatan mobil tipe ini tetap terpenuhi bila lolos uji kir?
Servisnya tidak setara. Soal keselamatan, kalau menempuh jarak jauh, juga kurang baik. Tapi saya enggak mau omong ke arah sana. Saya ingin melihat dulu kajian soal peraturan ini. Makanya saya menunda pemberlakuan peraturan tersebut. Pada dasarnya, makin ekonomis harga suatu perangkat dan dinikmati seluruh masyarakat, kenapa itu dipermasalahkan.
Sampai kapan peraturan itu ditunda pelaksanaannya?
Sampai enam bulan ke depan. Kami sekaligus akan sosialisasi dalam kelompok-kelompok tadi. Jika perlu, kami ajak diskusi one on one.
Anda yakin, setelah enam bulan dilakukan sosialisasi, tidak akan ada penolakan lagi?
Yakin. Akan kami bikin sosialisasi macam-macam. Sebenarnya tokoh-tokohnya enggak banyak. Paling cuma 50 orang. Yang lain itu diajak.
TIM TEMPO