TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan perusahaan search engine, Google, harus tetap membayar pajak. Menurut dia, siapa pun yang berbisnis di Indonesia harus membayar pajak karena statusnya subyek kepada pajak.
Meski begitu, Rudiantara mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai perpajakan yang melibatkan Google tersebut. "Saya masih akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan mengenai perpajakannya," katanya di Balai Kota, Sabtu, 17 September 2016.
Namun Rudiantara sampai saat ini belum mengetahui sudah sejauh mana komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak Google. Pasalnya, kata dia, masih ada kerancuan terkait dengan keberadaan perusahaan Google di Indonesia.
"Google mana dulu? Indonesia atau Singapura? Karena, sepengetahuan kami, yang berbisnis yang pasang iklan di Google, itu bukan Google Indonesia gitu lho, melainkan Google Singapura," ujarnya.
Baca juga: Rudiantara: Penarikan Pajak Google di RI Sulit Dilakukan
Pemerintah Kaji Aturan Pajak bagi Google Cs dan E-Commerce
Wajib Pajak Beda Argumen, Sri Mulyani: Kami Punya UU Pajak
Seperti diketahui, perusahaan induk Google Indonesia, Google Singapura, menolak diperiksa Direktorat Jenderal Pajak menyusul temuan perusahaan itu tak mendaftarkan diri sebagai badan usaha tetap (BUT), tapi memperoleh pendapatan di Indonesia. Dengan begitu, Ditjen Pajak melihat ada indikasi pidana dan akan segera menginvestigasi perusahaan tersebut.
"Saya belum tahu kondisinya seperti apa. Saya koordinasikan dengan Kementerian Keuangan dulu," ucap Rudiantara.
Prinsipnya, kata dia, siapa pun yang berbisnis di Indonesia, berlaku subyek kepada pajak. Jadi mereka harus patuh pada peraturan pajak yang ada di Indonesia. "Sehingga nanti tinggal membicarakan bagaimana tata caranya, besarannya, dan bagaimana settlement pembayarannya," tuturnya.
LARISSA HUDA