TEMPO.CO, Jakarta - Rendahnya kepatuhan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat institusi tersebut menerapkan aturan baru sejak awal bulan ini. Sistem pembayaran seluruh anggota keluarga dilakukan melalui sistem pembayaran satu virtual account (VA).
Sistem baru tersebut diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau disebut peserta mandiri. Sistem tagihan iuran VA keluarga itu bersifat keseluruhan untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan setiap tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.
"Sistem pembayaran ini untuk memudahkan masyarakat membayar iuran dan memastikan iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan," ujar Kepala Grup Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Heru Chandra, di kantor BPJS, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu,14 September 2016.
Heru menjelaskan, rendahnya tingkat kepatuhan terutama terjadi pada peserta mandiri mencapai 50 persen lebih dari total 19 juta peserta pada 2015 lalu. “Dampaknya ya defisit. Tahun ini defisit juga masih jauh,” katanya.
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi menyatakan jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Namun, ke depan sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. "Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya."
Bayu mengatakan saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu, peserta juga akan lebih hemat biaya dibandingkan ketika harus membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. "Karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya satu kali untuk transaksi seluruh anggota keluarga," ucapnya.
Adapun seluruh aktivasi peserta sebelum pembayaran September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkan, status peserta yang telah membayar iuran pada September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga.
Bayu mengimbau kepada peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data tersebut hingga 25 Oktober 2016. Jika hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan pembaharuan data, maka pada November 2016 secara otomatis autodebet peserta akan dihentikan.
GHOIDA RAHMAH