TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memproyeksikan dapat menghimpun dana dari program pengampunan pajak senilai Rp 8 triliun hingga Rp 9 triliun hingga akhir tahun.
Untuk mencapai target tersebut, Bank Mandiri terus menggencarkan sosialisasi kebijakan tax amnesty di seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi yang nilainya sangat besar.
“Kami melaksanakan sosialisasi ke kota-kota besar bersama Otoritas Jasa Keuangan, juga secara langsung kepada nasabah Bank Mandiri,” ujar Senior Vice President International Banking & Financial Institutions Bank Mandiri Ferry M. Robbani di Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Hingga saat ini, emiten dengan kode saham BMRI ini telah melaksanakan sosialisasi bersama kantor wilayah Ditjen Pajak di Surabaya, Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Banjarmasin, dan kota-kota besar lain.
Sedangkan di luar negeri, Perseroan telah melakukan sosialisasi kepada WNI di Singapura dan Hong Kong. Dalam waktu dekat, bank milik negara ini juga akan melakukan sosialisasi di London.
“Dalam sosialisasi ini, kami menyiapkan klinik-klinik pajak yang dapat memiliki informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait tax amnesty kepada nasabah utama dan korporasi. Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak,” ujarnya.
Hingga hari ini, jumlah uang tebusan yang masuk ke Bank Mandiri tercatat senilai Rp 557,5 miliar dengan sekitar 5.000 transaksi. Sedangkan dana repatriasi yang masuk senilai Rp 261,6 miliar dari sekitar 50 transaksi.