INOF BISNIS - Ketika kita memasuki wilayah Republik Indonesia dan membawa barang dari luar negeri, maka sebenarnya kitasedang importasi barang. Diketahui, barang impor dapat dipergunakan atau diperjualbelikan di dalam negeri manakala persyaratan impornya telah terpenuhi seperti membayar bea masuk dan melunasi pajak impor terutang.
Kepala Subdirektorat KomunikasidanPublikasiDirektorat Jenderal Bea CukaiDeniSurjantoro menjelaskan, bila barang yang dibawa penumpang tidak memiliki izin dari instansi terkait maka barang tersebut akan direekspor atau dimusnahkan. “Kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan,” kilahnya, Rabu 31 Agustus 2016.
Lalu, lanjut Deni – sapaan akrabnya – bilapemilik tidak memberitahukan kepada pihak berwenang dan ketahuan ilegal maka barang tersebut akan dikuasai negara. Sebaliknya, bila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, petugas hanya akanmemeriksa nilai pabean dan pembebasan cukainya.
Deni menyarankan, sesaat sebelum mendarat di tanah air, setiap penumpang pesawat sebaiknya mengisi formulir customs declaration (CD) dan mencantumkan jenis serta jumlah barang yang dibawa secara tepat dan benar. “Petugas akan meminta CD tersebutketika penumpang memasuki kawasan pemeriksaan Bea Cukai di bandara,” ujarnya.
Ditegaskan, penumpang boleh membawa barang sebagai oleh-oleh dari luar negeri dalam jumlah terbatas. Misalnya, telepon seluler, berdasarkanaturan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, penumpanghanyadiperbolehkan membawa dua unit saja.
“Oleh sebab itu, sebelum kita membeliataumendapathadiah barang dari luar negeri, sebaiknya kita mengecek persyaratan impor yang informasinya bisadiperolehdi situs Indonesia National Single Windows (insw.go.id),” pesan Dani.
Perlu diketahui, setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Begitupun dengan Indonesia, penumpang hanya boleh membawa barang senilai USD250 perorang (USD1.000 per keluarga).
Kata lain, setiap penumpang yang membawa barang pribadi dibawah nilaitersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor. “Sebaliknya, jika di atas itu maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor,” paparnya.
Selain itu, petugasBea Cukaijuga akan melakukan pengecekan atas pembebasan cukai yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana,penumpang hanya boleh membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan seliter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/ miras). “Bila ternyata barang kena cukai yang dibawalebih dari ketentuan, maka akan dimusnahkan,” tegas Dani. (*)