TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas harga terendah saham (auto rejection) di pasar reguler yang saat ini berada di harga Rp 50. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Hamdi Hassyarbaini mengatakan, penghapusan tersebut dilakukan menggerakkan saham-saham tidur sehingga pasar saham kembali bergairah.
“Sudah saatnya per bulan depan. Batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” kata Hamdi Hassyarbaini di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, hari ini, Selasa, 30 Agustus 2016.
Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah.
Dalam aturan Bursa Efek sebelumnya, ketika harga saham Rp 50 - di bawah Rp 200 per saham dengan batas atas naik 35 persen. Untuk harga Rp 200 - Rp 5.000 dengan batas atas meningkat 25 persen. Adapun untuk saham di atas Rp 5.000 per saham memiliki batas atas menguat 20 persen. Dari rentang harga tersebut batas bawahnya 10 persen.
Baca: OJK Setuju APEI Tentukan Batas Bawah Broker Fee
Hamdi menjelaskan, dengan membuka batas bawah minimal, harga saham yang selama ini tak bergerak di batas Rp 50 bisa berpeluang untuk ditransaksikan secara lebih real, karena harga seharusnya terbentuk dari permintaan dan penawaran. “Kami akan mereview harga di bawah Rp 50. Kalau yang minta sedikit harga sahamnya ya turun, kalau yang minta banyak, harganya naik,” ujar dia.
Hamdi juga berharap penghapusan batas bawah juga akan membuat transaksi lebih terbuka dan meningkatkan kepercayaan pasar. "Karena mereka mengetahui kondisi harga saham sebenarnya, sehingga nantinya kondisi tersebut dapat meningkatkan frekuensi transaksi di pasar modal," kata Hamdi.
Namun demikian, Hamdi melanjutkan, pembicaraan itu baru sebatas di kalangan internal Bursa Efek. Surat Edaran peraturan itu juga belum disahkan BEI. Selain itu, untuk menerapkan hal ini, BEI tidak perlu mendapat pengesahan dari OJK. “Ini baru diskusi internal. Nanti otomatis dibawa ke OJK, paling kami kasih diskusi ke OJK,” ucap dia.
Batas bawah imbal jasa perdangan efek juga menjadi isu belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tentang penetapan aturan batas bawah broker fee itu. Tujuannya, untuk menghindari persaingan tidak sehat antar broker di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida melihat peraturan batas bawah itu sebagai kesepakatan asosiasi yang membawahi anggota-anggotanya. Mereka melihat adanya kebutuhan pengaturan tarif, dan tidak seharusnya mereka banting harga terkait broker fee. “Kalau perusahaan broker atau underwriter terjadi banting-bantingan fee nanti mereka tidak punya cukup income untuk membiayai operasional. Jadi memang perlu diatur dan disepakati bersama,” kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 19 Agustus 2016.
DESTRIANITA
Terpopuler:
#StopBayar Pajak Jadi Viral, Pramono:Tax Amnesty Tetap Jalan
Menganggap Tidak Adil, Wali Kota Solo Kritik Amnesti Pajak
Subsidi Rumah dari Pemerintah: Bunga 5 Persen, Flat 20 Tahun
Tax Amnesty, Wajib Pajak Laporkan Alat Masak dan Mesin Cuci