TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya ditujukan bagi wajib pajak besar atau orang kaya.
Menurut Sri, program yang ditargetkan dapat meraup penerimaan hingga Rp 165 triliun tahun ini akan menyasar semua wajib pajak, termasuk wajib pajak kecil.
"Implikasinya luas, tidak bisa didiskriminasi. Tapi beberapa wajib pajak besar sudah mengekspresikan untuk ikut. Kami telah meminta Direktorat Jenderal Pajak membentuk task force yang khusus menangani mereka," katanya dalam rapat dengan Komisi Keuangan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.
Senada dengan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi berujar, para wajib pajak besar yang berada dalam daftar yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sudah berjanji mengikuti tax amnesty.
"Saya punya data itu (wajib pajak besar)," kata Ken. Namun, hingga kini, belum ada wajib pajak besar dalam daftar itu yang mengikuti tax amnesty.
Menurut dia, para wajib pajak besar tersebut memerlukan proses dalam mengisi formulir tax amnesty karena mereka memiliki aset yang besar dan banyak. Dia pun memprediksi, para wajib pajak besar tersebut baru akan mendeklarasikan ataupun merepatriasi aset mereka ke dalam negeri pada akhir September atau seusai periode pertama tax amnesty.
Ken mengimbau para wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty bertanya kepada Direktorat Jenderal Pajak jika mengalami kesulitan dalam tax amnesty. Ken pun menegaskan, seluruh aset yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) harus dideklarasikan. "Kalau sudah dimasukin (ke SPT), tidak perlu tax amnesty."
Hingga pagi tadi, uang tebusan melalui program tax amnesty baru mencapai Rp 1,18 triliun. Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 59,68 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri baru mencapai Rp 1,94 triliun.
Padahal, melalui program tax amnesty , pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Program tax amnesty sendiri telah berlangsung selama empat pekan sejak pertama kali digulirkan, yakni pada 19 Juli.
ANGELINA ANJAR SAWITRI