TEMPO.CO, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) berencana melakukan rights issue atau menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dulu (HMETD) sebanyak 4,03 miliar lembar saham. Lewat rights issue ini, WIKA menargetkan perolehan dana Rp 2,1 triliun.
Direktur Utama Wijaya Karya Bintang Prabowo mengatakan rights issue dilakukan untuk menyeimbangkan porsi pemegang saham setelah WIKA mendapat PMN Rp 4 triliun. Penyertaan itu membuat porsi modal yang ditempatkan pemerintah di perseroan meningkat.
Baca Juga:
Menurut Bintang, bila perseroan tidak rights issue, porsi pemegang saham publik tergerus. Untuk menyeimbangkan PMN yang besarannya Rp 4 triliun, rights issue perseroan harus sekitar Rp 2,1 triliun.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Perusahaan Suradi. "Rights issue dilakukan agar pemegang saham minoritas tak semakin menjadi minoritas atas PMN yang diterima WIKA," ujarnya saat membacakan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di gedung WIKA, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Baca Juga: 20 BUMN Ini Akan Terima PMN Rp 44,38 Triliun
Dalam rapat itu, para pemegang saham WIKA sepakat melakukan rights issue sebanyak-banyaknya 4,03 miliar lembar saham seri B dengan nilai Rp 100 per lembar. Pelaksanaan tersebut akan dilakukan seusai pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Bintang mengatakan dana PMN dan rights issue akan dialokasikan untuk pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur. "Kami memiliki beberapa proyek infrastruktur, terutama yang menjadi penugasan pemerintah," ucapnya.
Namun, ucap Bintang, tidak semua proyek memakai dana PMN dan right issue. Untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, tidak akan memakai dana ini. "Kami perlu tegaskan, dana rights issue dan PMN tidak akan digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung."
Simak: Privatisasi BUMN, WIKA Tawarkan Saham Rp 6,1 Triliun
Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan anggaran PMN dalam anggaran pendapatan belanja negara perubahan 2016 Rp 44,38 triliun bagi 20 BUMN. PMN tersebut terdiri atas PMN tunai Rp 28,25 triliun dan PMN non-tunai Rp 16,13 triliun.
Awalnya, Kementerian BUMN mengajukan pemberian PMN bagi 23 perusahaan pelat merah itu. Namun pengajuan PMN bagi tiga BUMN di antaranya ditolak komisi yang membidangi BUMN.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dengan usulan PMN Rp 1 triliun, PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia III Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 500 miliar.
Baca: Harga Rokok Naik, Ridwan Kamil: Hilangkan Reklame Rokok
Selain itu, Komisi VI memotong sebagian usulan pemberian PMN. "Yakni pemotongan PMN bagi PT Hutama Karya senilai Rp 1 triliun, dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun," ujar Ketua Komisi VI Teguh Juwarno dalam rapat dengan Menteri Keuangan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | BAGUS PRASETIYO