"

Dugaan Kartel Skuter Matik Masuk Tahap Pemeriksaan Lanjutan

Editor

Grace gandhi

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sidang Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia, yang diduga dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan penetapan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan (LHPP), yang disampaikan majelis komisi kepada komisioner melalui rapat pada 16 Agustus 2016.

“Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi majelis komisi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Syarkawi Rauf dalam pesan tertulisnya, Minggu, 21 Agustus 2016.

Nantinya, pemeriksaan lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU dipimpin majelis komisi, di antaranya Tresna Priyana Soemardi, yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Komisi; R. Kurnia serta Sya’ranie; serta Munrokhim Misanam, yang ditunjuk sebagai anggota majelis untuk menyimpulkan ada atau tidaknya bukti pelanggaran.

Pada tahap ini, majelis komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan, baik oleh investigator KPPU, YIMM, maupun AHM, untuk memanggil saksi, ahli, dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Waktunya berakhir paling lama 60 hari sejak pemeriksaan lanjutan dimulai dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

YIMM dan AHM diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaingnya guna menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Perjanjian penetapan harga ini dilarang karena berpotensi menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi antarperusahaan. Akibatnya, konsumen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang kompetitif, baik dari sisi harga maupun kualitas.

DESTRIANITA








KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

38 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

38 hari lalu

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

38 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

38 hari lalu

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.


Penemuan Game Monopoli, Permainan yang Dibuat untuk Menyindir Pemilik Tanah yang Tamak

45 hari lalu

papan permainan monopoli
Penemuan Game Monopoli, Permainan yang Dibuat untuk Menyindir Pemilik Tanah yang Tamak

Permainan monopoli dibuat dari ide Charles B. Darrow, seorang insinyur yang sedang depresi karena kehilangan pekerjaan.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

49 hari lalu

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.


Cegah Monopoli Swasta, Bos Bulog Sebut Impor Jagung dan Kedelai Akan Diatur Negara

49 hari lalu

Dirut Perum Bulog Budi Waseso datang ke Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo saat ramai isu tentang reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Selasa, 31 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Cegah Monopoli Swasta, Bos Bulog Sebut Impor Jagung dan Kedelai Akan Diatur Negara

Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso mengatakan impor jagung dan kedelai akan diatur negara. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi monopoli swasta dalam impor tersebut.


Google Digugat Pemerintah Federal dan Negara Bagian di Amerika, Soal Pasar Iklan

56 hari lalu

Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Google Digugat Pemerintah Federal dan Negara Bagian di Amerika, Soal Pasar Iklan

Pemerintah federal dan delapan negara bagian ramai-ramai menggugat praktik periklanan Google. Kata Google, duplikasi gugatan tak berdasar


Rusia Denda Apple Rp 255 Miliar karena Pelanggaran Antimonopoli

19 Januari 2023

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Rusia Denda Apple Rp 255 Miliar karena Pelanggaran Antimonopoli

Sebenarnya, hasil investigasi telah diumumkan pada Juli tahun lalu, tetapi jumlah besarnya denda harus dihitung dulu dari omzet App Store di Rusia.


Erick Thohir: Kita Gak Mau Industri Dimonopoli, Market Kita Terbuka

2 Januari 2023

Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Erick Thohir dalam acara pembukaan Garuda Indonesia Travel Fair 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Jumat, 28 Oktober 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Erick Thohir: Kita Gak Mau Industri Dimonopoli, Market Kita Terbuka

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pemerintah tak ingin ada monopoli sistem berusaha pada industri.