TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli. Apa sebabnya?
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menduga ada monopoli oleh Google lewat pembayaran jasa dengan Google Pay. Adapun Shopee Indonesia diduga memonopoli jasa pengiriman barang menggunakan Shopee Xpress.
"Kalau ada bukti, ya kami proses. Ini dampaknya luar biasa, ada angka yang signifikan," ujar Ifan, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan perkara dugaan monopoli Google dan Shopee telah masuk dalam tahap pemberkasan. Kasus ini kemudian akan naik ke penyidikan.
Usai penyidikan, tahapan berikutnya adalah dilaporkan dalam rapat komisi. Setelah itu masuk ke tahap persidangan.
"Tim akan segera melaporkan," ungkap Gopprera dalam kesempatan yang sama.
Dia menuturkan, dari hasil penyelidikan, Shopee diduga melakukan pelanggaran soal penyedia jasa kirim dari platformnya. Sebelumnya, konsumen bisa memilih penyedia jasa kirim lain dari platform Shopee.
"Namun, sejak 2021 ada kebijakan yang dilakukan Shopee dimana kita tidak bisa memilih penyedia mana, pengiriman, dan harga," tutur Gopprera.
Pilihan Editor: Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli