TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi kembali mengingatkan kepada para wajib pajak untuk segera mendeklarasikan asetnya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hingga sore ini, menurut Ken, wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty baru mencapai 7.080 orang.
"Padahal, sejak dideklarasikan oleh Presiden Joko Widodo, lebih dari 20 ribu orang ikut sosialisasi program tersebut. Berarti, ada 12 ribu orang yang belum ikut," kata Ken dalam sosialisasi program tax amnesty oleh Bank Tabungan Negara di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Agustus 2016.
Ken optimistis target penerimaan melalui program tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 dapat tercapai. "Tapi deg-degan juga karena yang dideklarasikan baru Rp 37,79 triliun dari yang diperlukan sebanyak Rp 4.000 triliun," kata Ken sembari tertawa.
Ken pun kembali menegaskan bahwa saat inilah waktu yang tepat bagi para wajib pajak untuk mendeklarasikan asetnya karena tarif yang dipatok masih sangat kecil. "Diskonnya besar banget, dari 30 persen (tarif normal) menjadi 2 persen (tarif tax amnesty) sampai September," ujarnya.
Hingga kini, menurut situs pajak.go.id, uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 760,93 miliar. Sementara itu, dana repatriasi telah mencapai Rp 1,26 triliun. Dana repatriasi tersebut termasuk jumlah harta sebesar Rp 37,78 triliun yang telah dilaporkan oleh 6.468 wajib pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI