TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama hampir satu bulan program pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan, dana repatriasi yang masuk telah mencapai Rp 937 miliar.
Menurut Hestu, dana repatriasi tersebut termasuk dalam jumlah harta sebesar Rp 24,75 triliun yang telah dilaporkan 3.889 wajib pajak. "Dari jumlah itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 24,8 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 2,33 triliun," ucap Hestu saat dihubungi, Senin, 15 Agustus 2016.
Baca: Dana Tax Amnesty Tak Pengaruhi Usaha Properti
Hestu berujar, uang tebusan yang berasal dari pelaporan harta sebesar Rp 24,75 triliun tersebut telah mencapai Rp 496,74 miliar. Uang tebusan sebesar Rp 372 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi nonusaha mikro, kecil, dan menengah dan Rp 95,3 miliar dari wajib pajak badan non-UMKM.
Hestu menambahkan, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 27,5 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan yang juga termasuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 1,66 miliar," tuturnya.
Simak: Siapakah Orang Terkaya di Indonesia? Berikut Ini Daftarnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung sekitar empat pekan sejak diberlakukan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca Juga
Arcandra Diminta Jujur Soal Kewarganegaraan Amerikanya
Wiranto ke Arcandra: Jernihkan Status Agar Pemerintah Tenang