TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia akan mendapatkan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat selama lima bulan, tepatnya hingga 11 Januari 2017. Sementara batas waktu pelarangan ekspor konsentrat tetap berlaku mulai 12 Januari 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, jangka waktu yang diberikan kepada Freeport kurang dari jangka waktu seperti biasanya yakni enam bulan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014, mulai 12 Januari 2017 konsentrat mineral tidak boleh diekspor.
“Ya, nanti rekomendasinya sampai Januari, karena ada Permen itu kan,” katanya di kantor Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.
Dia mengungkapkan pihaknya masih melakukan evaluasi terkait permohonan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE )yang telah diajukan PTFI sejak sebulan lalu. Kemungkinan besar rekomendasi akan diberikan hari ini, Senin (8 Agustus 2016), bertepatan dengan batas akhir izin ekspor yang masih berlaku.
Sementara itu, kendati jangka waktu rekomendasi SPE disesuaikan dengan Permen ESDM No. 1/2014, kementerian mengambil ancang-ancang untuk mengeluarkan kebijakan baru terkait ekspor konsentrat mineral apabila diperlukan.
Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Mohammad Hidayat, kemen terian itu sedang mempertimbangkan regulasi yang tepat menjelang Januari 2017. “Sedang jadi pemikiran kami semua di Kementerian ESDM bagaimana menyikapi setelah Januari 2017. Bentuk regulasi apa yang tepat, itu yang kami pikirkan.”
Kepastian mengenai masalah ekspor kon sentrat diharapkan diperoleh melalui hasil revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelum ada aturan baru, kebijakan Kementerian ESDM akan tetap mengacu pada Permen ESDM No. 1/2014.
PTFI mengajukan kenaikan kuota ekspor hingga 37,86% dari 1,03 juta ton menjadi 1,42 juta ton. Kuota tersebut menjadi yang terbanyak selama PTFI mengajukan permohonan rekomendasi SPE untuk periode setiap enam bulan.
Sementara itu, apabila masih belum ada perubahan regulasi sebelum November mendatang, hal yang sama akan berlaku juga untuk PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
Artinya, jika PTNNT kembali mendapat perpanjangan rekomendasi ekspor setelah izinnya habis pada November 2016, jangka waktunya akan disesuaikan pula dengan Permen ESDM No. 1/2014, yakni hingga 11 Januari 2017.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menjelaskan, dalam Permen ESDM No. 5/2016, jangka waktu rekomendasi SPE di berikan per enam bulan. Di sisi lain, waktu ekspor konsentrat telah dibatasi oleh Permen ESDM No. 1/2014.
Oleh karena itu, dia menilai, langkah terbaik yang bisa dilakukan untuk memperjelas regulasi adalah revisi UU Minerba. Menurutnya, dengan UU Minerba yang baru, seluruh peraturan di bawahnya akan disesuaikan kembali, sehingga pemerintah bisa menerapkan kebijakan yang tepat terkait ekspor konsentrat.