TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencabut ketentuan yang mewajibkan importir daging menyerap daging lokal 3 persen dari total kuota impor yang mereka peroleh. Pencabutan ketentuan wajib serap daging lokal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Jeroan ke Indonesia.
Beleid itu ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 15 Juli 2016 dan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM per 19 Juli 2016. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58 Tahun 2015 yang mengatur hal yang sama.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian terbaru, pemerintah membuka impor jeroan dan daging potongan sekunder. Selain itu, pemerintah memperbolehkan daging impor masuk ke pasar tradisional atau pasar becek dengan syarat memiliki rantai pendingin yang sesuai.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58 Tahun 2015, ada ketentuan importir untuk menyerap 3 persen daging lokal dari total kuota impor yang mereka peroleh. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sri Mukartini berujar, relaksasi serapan itu merupakan bagian dari dorongan agar importir merealisasikan impor daging yang mereka ajukan secara penuh .
“Kemudian kami harus sejalan dengan aturan WTO (World Trade Organization). Kami sudah masuk era perdagangan bebas. Aturan serapan itu dianggap sebagai bentuk diskriminasi antara produk lokal dan produk luar,” kata Sri kepada Bisnis, Selasa, 2 Agustus 2016.
Sri berharap, pelonggaran kebijakan impor daging akan mempercepat importir agar pemasukan segera diwujudkan. Tujuannya agar harga daging di Tanah Air turun menjadi Rp 80 ribu per kilogram dari rata-rata saat ini Rp 115 ribu per kilogram di Jakarta.
Beleid ini memang diterbitkan mengacu pada amanah Presiden Joko Widodo. Presiden meminta seluruh aturan yang menyebabkan kenaikan harga pangan segera direvisi. Dengan dibukanya impor, suplai ke pasar diharapkan bertambah sehingga harga daging cepat turun.