TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebar dari seluruh Indonesia. Bahkan ada yang berasal dari Papua.
"Ada juga (dari Papua), tapi peserta tax amnesty yang terbanyak berasal dari Jakarta Pusat. Dari Bandung juga ada yang ikut. Yang pasti, semua kantor-kantor wilayah itu ada yang ikut walaupun baru 1-2 orang. Sudah merata di seluruh Indonesia," kata Hestu saat dihubungi, Ahad, 31 Juli 2016.
Hestu mengimbau, dengan berakhirnya ketentuan tarif tebusan paling rendah, yakni 2 persen, pada 31 September mendatang, para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan Agustus untuk mendaftarkan diri. "Kami imbau agar tidak menunggu sampai 31 September," ujarnya.
Jika semua wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty baru mendaftarkan diri pada masa-masa akhir berlakunya tarif tebusan 2 persen tersebut, menurut Hestu, akan terdapat antrean panjang di kantor pelayanan pajak. "Jadi bulan Agustus tolong dimanfaatkan, mumpung antrean belum menumpuk," tuturnya.
Hingga Jumat kemarin, total harta yang dilaporkan para wajib pajak melalui program tax amnesty mencapai Rp 3,75 triliun. Rinciannya, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2,54 triliun, deklarasi luar negeri Rp 634 miliar, dan repatriasi Rp 579 miliar.
Total harta yang dilaporkan sebesar Rp 3,75 triliun tersebut berasal dari 340 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari repatriasi dan juga deklarasi yang telah dilakukan para wajib pajak itu, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara hingga Jumat lalu mencapai Rp 84,3 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI