Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI Daerah Akan Diatur Lewat Perda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat hukum media dan telekomunikasi, Hinca I.P. Pandjaitan mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan dibentuk dengan peraturan daerah (perda). Langkah ini bisa dilakukan, kata dia, jika permohonan hak uji material (judicial review) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh enam asosiasi bidang penyiaran diterima oleh Mahkamah Agung. Hinca mengatakan perda dapat digunakan untuk membentuk KPID karena berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Penyiaran tidak masuk dalam kewenangan pusat, kata dia kepada Tempo News Room di Jakarta akhir pekan lalu. Pada 12 Maret lalu, enam asosiasi penyiaran yaitu Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Persatuan Sulih Suara Indonesia (Persusi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komunitas Televisi (Komteve), mengajukan permohonan hak uji material atas Undang-Undang Penyiaran. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum enam asosiasi tersebut, menilai Undang-Undang Penyiaran potensial menghidupkan kembali lembaga yang represif terhadap media massa, menghambat penyebaran informasi, dan sangat bertentangan dengan konstitusi. Selain itu Undang-Undang Penyiaran dianggap mengandung pasal-pasal yang diskriminatif yang memberikan perlakuan yang istimewa kepada lembaga penyiaran publik. Hinca menjelaskan ada dua akibat hukum yang dapat terjadi dalam hal permohonan hak uji material. Pertama, kata dia, jika MA menerima permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran batal diberlakukan. Kedua, jika MA menolak permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran tetap berlaku. Pertanyaan kritisnya, kalau Undang-Undang Penyiaran dibatalkan, bagaimana nasib KPID, kata dia. Ditanya soal Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menetapkan pemberian izin pemakaian frekuensi masih berada di tangan pemerintah pusat, Hinca menjawab Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang kemudian menurunkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ini memang mengenyampingkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ini yang harus kita jelaskan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, kata dia. Hinca menambahkan, menjelang Pemilihan Umum tahun 2004, keberadaan KPI dan KPID sangat diperlukan untuk menjadi wasit kampanye melalui media elektronik mendampingi Komisi Pemilihan Umum. Saya akan dorong terus pembentukannya, bayangkan kalau tidak ada wasit, amburadul semua, ujar dia. Menurutnya mulai 1 April mendatang dirinya bersama dengan Indonesia Media Law and Policy Centre dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia akan menggalang gerakan penolakan hak uji material. Sebagai bagian dari gerakan tersebut, kata dia, mereka akan melakukan aksi DPR dan melayangkan surat ke MA. Kita akan tunjukkan kalau ada enam asosiasi yang menolak Undang-Undang Penyiaran, ada ratusan juta orang Indonesia yang menerimanya, tegas dia. Ia melanjutkan hingga kini beberapa pemerintah daerah seperti Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat tengah melakukan proses penyusunan pembentukan KPID. Ia optimistis pada akhir tahun 2003, KPID sudah dapat terbentuk di seluruh propinsi di Indonesia. Sedangkan pelantikannya, kita minta menunggu KPI terbentuk, imbuh dia. Beberapa waktu lalu, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif, menyatakan permohonan hak uji material yang ditempuh sejumlah asosiasi tidak membatalkan pelaksanaan Undang-Undang Penyiaran yang sudah ditetapkan DPR. "Tidak berpengaruh, kecuali sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung," Menteri. Ucok Ritonga --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

59 menit lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

1 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

1 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

1 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

1 jam lalu

Pelaksanaan International Arbovirus Summit 2024/Takeda
5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD


Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Kasdi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.


Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

1 jam lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

2 jam lalu

UNDP, WHO dan Kemenkes kolaborasi proyek yang didanai oleh Green Climate Fund (GCF) untuk waspadai dampak Perubahan Iklim di bidang Kesehatan/Tempo- Mitra Tarigan
Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.


Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

2 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP