TEMPO.CO, Malang -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III memblokir rekening 116 wajib pajak sejak awal Mei lalu. Langkah ini bagian dari proses penagihan aktif agar wajib pajak tertib membayar pajak. Ada 21 bank badan usaha milik negara dan swasta yang diminta kantor pajak memblokir seratusan rekening itu. Pemblokiran diprioritaskan terhadap wajib pajak (WP) yang mampu melunasi pajak tapi membandel.
Seratusan rekening itu milik wajib pajak di 15 Kantor Pelayanan Pajak. “Belum satu pun yang melunasi tunggakan,” kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Nur Falaq Rachmaningtiyas, Senin, 16 Mei 2016.
Wajib pajak itu terdiri dari 31 wajib pajak pribadi dan 85 wajib pajak badan usaha, dengan total tunggakan Rp38,7 miliar. Jumlah ini sudah termasuk tunggakan pajak yang harus dibayarkan 28 wajib pajak di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sekitar Rp7,6 miliar.
Para penunggak pajak diberi kesempatan melunasi utang pajak dengan harga yang diblokir. Jika gagal melunasi, Kanwil DJP Jatim III akan menyita rekeningnya. Setelah rekening disita dan tunggakan pajak belum dilunasi, wajib pajak bersangkutan masih diberi kesempatan melunasinya dengan cara menggunakan harta yang disita.
Jika WP gagal melunasi tunggakan pajak setelah 14 hari penyitaan, maka kantor pajak akan memindahkan saldo di rekening milik penunggak ke kas negara. Jumlah yang dipindahkan ke kas negara sebanyak jumlah tunggakan pajak.
Sebelumnya, agar target penerimaan pajak tercapai, Kanwil DJP Jawa Timur III menggandeng Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Provinsi Jawa Timur. Kerja sama ini menindaklanjuti nota kesepahaman tentang pengamanan penerimaan perpajakan antara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Kepala BIN Sutiyoso pada 26 November 2015.
Sejak 17 November tahun lalu, Kanwil DJP Jatim III memblokir rekening 129 wajib pajak (38 WP pribadi dan 91 WP badan usaha) yang terdaftar di 14 KPP, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp44,4 miliar.
Namun, pemblokiran belum melibatkan Binda. Binda dilibatkan apabila kantor pajak akan menyandera atau gijzeling terhadap wajib pajak yang sulit dicari. Wajib pajak yang disandera harus memenuhi syarat memiliki utang minimal Rp100 juta dan diragukan tidak mempunyai iktikad baik untuk untuk melunasi utangnya.
Tahun lalu, kantor pajak menyandera dua WP di Malang, masing-masing wajib pajak orang pribadi mengutang Rp1,3 miliar dan wajib pajak badan usaha menunggak Rp4 miliar. Wajib pajak badan sudah melunasinya. Sedangkan wajib pajak orang pribadi masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru.
ABDI PURMONO