TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Advokasi Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, menyarankan agar pemerintah meningkatkan pendapatan negara dengan memberdayakan piutang negara yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dinilai lebih efektif daripada menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Apung menyatakan, total dividen yang belum dibayarkan oleh BUMN ke negara pada 2010-2015 mencapai Rp 562 triliun. “Duit itu ke mana? Daripada menerapkan tax amnesty dan takluk pada konglomerat, berdayakan saja piutang negara yang ada di BUMN itu," kata Apung di kantor Fitra, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 April 2016.
Menurut Apung, RUU Tax Amnesty terkesan dipaksakan. Fitra pun mendeklarasikan diri untuk menolak RUU maupun Peraturan Pemerintah tentang Tax Amnesty. "Jumlah uang tebusan juga sangat kecil serta tidak berdampak pada peningkatan pendapatan negara," ujarnya.
Selain itu, Apung mengatakan, asumsi tax amnesty dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara hanya Rp 60 triliun. Padahal, dana yang ada di luar negeri mencapai Rp 6-8 ribu triliun. "Asumsi itu sangat rendah dan tidak bisa menutup defisit kita. Harusnya, tax amnesty bisa menaikkan pendapatan negara dan masuk ke APBN," katanya.
Apung juga menyarankan kepada pemerintah agar mendahulukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Revisi UU KUP ini perlu didahulukan karena dalam tiga kali prolegnas (program legislasi nasional), revisi UU itu belum pernah dibahas," ujarnya.
Hingga kini, RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty belum rampung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan, pembahasan RUU tersebut diprediksi akan molor dari rencana. Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit meyakini bahwa pembahasan RUU itu baru bisa rampung pada Mei mendatang.
Presiden Joko Widodo pun mengatakan sudah menyiapkan skema lain jika pembahasan RUU yang diyakini akan mengembalikan aset di luar negeri itu bersama DPR mentok. Salah satu kebijakan yang akan diambil oleh Jokowi adalah menerbitkan peraturan pemerintah. Beleid tersebut terkait dengan deklarasi pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI