TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR, yang antara lain membidangi telekomunikasi, menggelar rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rapat hari ini diharapkan menjadi rapat kerja terakhir sebelum diputuskan masuk ke panitia kerja untuk dibahas.
"Hari ini pemerintah yang bicara, mendorong masyarakat untuk berkreasi tanpa harus ada masalah intellectual property rights," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 20 April 2016.
Rudi berujar, ada dua poin krusial dari pemerintah dalam revisi UU ITE, yaitu berfokus pada Pasal 27 ayat 3 perihal penghinaan dan pencemaran nama baik. "Pertama ialah menurunkan ancaman hukuman pidana dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun atau jadi 4 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Revisi UU ITE Mulai Dibahas di DPR, Aktivis Persoalkan 3 Hal
Usulan untuk menurunkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku dicanangkan setelah pemerintah mengkaji banyaknya kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelumnya, pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman 6 tahun dinilai tinggi. Hal ini membuat masyarakat tidak lagi bebas berekspresi.
Rudi menambahkan, penurunan ancaman hukuman dapat menjadi jalan tengah tanpa perlu menghapus pasal tersebut. Hal ini diharapkan membuat masyarakat memanfaatkan Internet dengan efektif. "Mekanisme penurunan ancaman hukuman juga akan kami konsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Rudi.
Baca: Pesan Grab Car Dapat Tumpangan Mobil Mewah Plus Internet
Poin kedua, menurut Rudi, mendorong masuknya delik aduan ke regulasi. Sebab, pasal pencemaran nama baik dianggap masih bersifat multitafsir. Misalnya adanya penindakan dari penegak hukum tanpa ada aduan dari pihak korban yang tercemar nama baiknya. "Ini agar yang merasa dirugikan bisa mengadukan," ucap Rudi.
Dalam revisi ini, total ada 57 daftar isian masalah yang dibahas, 12 daftar isian masalah yang tetap atau disepakati tidak dibahas, 23 substansi, dan 12 redaksional klarifikasi. Revisi UU ITE berawal dari kesepakatan rapat kerja antara Komisi I dan Kemenkominfo. Pembahasan revisi memang dimulai ketika ada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh netizen.
GHOIDA RAHMAH