TEMPO.CO, Surabaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menjalin kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Nasional Indonesia untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani garam. Kalangan perbankan digandeng agar bersedia membantu pendanaan kelompok-kelompok masyarakat dalam memproduksi garam.
Hal itu dilakukan karena keterbatasan dana pemerintah pusat. Mulai 2016 Kementerian mulai mengurangi anggaran bagi program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). “Secara bertahap kelompok harus mandiri agar bisa mengakses KUR,” ujar Direktur Jasa Kelautan Riyanto Basuki saat konferensi pers di Hotel Sahid Surabaya, Selasa, 29 Maret 2016.
Riyanto mengatakan pembiayaan program PUGAR pada 2015 berkisar Rp 150 miliar untuk geomembran. Sedangkan pada 2016 ini, alokasinya turun menjadi Rp 115 miliar.
Kerja sama dengan BNI-BRI untuk penyaluran KUR itu, kata Riyanto, bergantung dari partisipasi. Kementerian Kelautan berharap bank lain akan terdorong berpartisipasi. Tahun ini penjajakan pun dilakukan ke semua pihak perbankan. “Ada kemungkinan KUR tidak hanya di BRI dan BNI. Kami sedang menjajaki,” ujarnya.
Selain itu Kementerian Kelautan menyatakan segera terjun menjajaki kelompok-kelompok petani garam yang berpotensi mengakses pendanaan. Kementerian akan membuat daftar kelompok petani garam riil yang disasar oleh perbankan.
Riyanto menjanjikan, akses kepada KUR bakal didesain mudah untuk mengimbangi tengkulak. KUR, kata dia, harus masuk agar petani garam tidak terbebani bunga tinggi oleh para tengkulak. Pertanggungan untuk program KUR itu pun, tidak perlu ada. Sebab, Kementerian Kelautan dan perbankan menawarkan kemudahan-kemudahan. “Misalnya, tidak harus bawa sertifikat rumah.”
Kementerian pun menjamin kredit perbankan lebih kompetitif dibandingkan bunga yang dibebankan kepada petani oleh tengkulak. “Kami dorong masyarakat petani garam agar membeli kredit-kredit murah, bukan ke tengkulak.”
Program kerja sama KUR dengan perbankan itu, diklaim sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan, dan Petambak Garam. Nantinya, pemerintah wajib memberikan asuransi untuk jaminan usaha si petambak garam layaknya petani padi.
ARTIKA RACHMI FARMITA