TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan transportasi berbasis online, Grab Indonesia, menampik tudingan dari taksi konvensional yang menyatakan perusahaannya ilegal dan tak memenuhi aturan. "Kami merupakan entitas legal dan terdaftar sebagai pembayar pajak di Indonesia," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Selasa, 22 Maret 2016.
Ridzki mengatakan perusahaannya berkomitmen menaati semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, Grab juga proaktif berkomunikasi dengan pemerintah untuk mendapatkan legalitas dan menyediakan layanan efisien bagi masyarakat.
Dia mengklaim perusahaannya telah meningkatkan standar kelaikan transportasi umum di semua kota. Misalnya di Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali. Semua kota tersebut adalah tempat Grab beroperasi selama ini. Dia memastikan semua sopir Grab memiliki izin mengemudi.
"Semua mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan kami telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat," ujar Ridzki. Dia mengatakan perusahaannya juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi.
Selain itu, Ridzki mengatakan, Grab Indonesia berinvestasi Rp 50 miliar untuk program elite driver. Program tersebut meliputi beasiswa sekolah untuk anak para pengemudi Grab, dana pensiun, dan sejumlah program lain. Program tersebut diperuntukkan bagi perusahaan penyedia transportasi independen yang bekerja sama dengannya.
Selama ini, kata dia, Grab hanya perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dengan penumpang dan bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress. "Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," tuturnya.
Grab juga merinci terkait dengan usia kendaraan yang digunakan untuk armadanya. Menurut Ridzki, perusahaan hanya memberi izin untuk mobil berusia di bawah lima tahun. Kebijakan ini, kata dia, melebihi ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembatasan kendaraan maksimal 7 dan 10 tahun.
Ke depan, Grab berencana memenuhi segala persyaratan yang diminta pemerintah, termasuk mengikuti uji KIR. "Kami memastikan mitra koperasi kami memenuhi ketentuan dari pemerintah."
Menurut Ridzki, beberapa waktu lalu, perusahaannya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk membahas badan hukum. "Kami ingin menjadi contoh dan panutan pada industri aplikasi ridesharing," ucapnya.
AVIT HIDAYAT