TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan situs microblogging Twitter menolak berkomentar banyak tentang rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis aturan teranyarnya akhir bulan ini. "Saya enggak bisa berkomentar lebih soal itu,” ujar Country Head Twitter Indonesia Roy Simangunsong di F(X) Mall, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.
Roy menolak menanggapi rencana pemerintah mengharuskan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook dan Twitter memiliki badan usaha tetap di Indonesia. Meski begitu, ia menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti permintaan pemerintah. “Kami akan mendengarkan apa kata pemerintah," ucapnya.
Sebenarnya hingga kini, ujar Roy, Twitter dan pemerintah terus-menerus melakukan komunikasi. Pasalnya, pertumbuhan dunia digital yang semakin revolusioner mengharuskan komunikasi intens antara perusahaan dan pemerintah. "Kami selalu duduk bersama dengan pemerintah untuk membicarakan, 'Oh, ini lho perubahan yang terjadi,' seperti itu."
Dengan begitu, hubungan baik antara perusahaan teknologi informasi dan pemerintah bisa tercipta. Roy mencontohkan, hubungan baik dengan pemerintah bisa dibuktikan waktu Presiden Joko Widodo ke kantor Twitter dalam kunjungannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. "Pas ke sana, Presiden bilang, bagaimana mempergunakan Twitter buat mitigasi bencana," tuturnya.
Kementerian Komunikasi segera menerapkan peraturan pembentukan badan usaha tetap untuk penyedia konten aplikasi populer pada April 2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk penyedia konten aplikasi populer asing, termasuk Twitter.
DIKO OKTARA