TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemerintah provinsi mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah pusat mengenai pemberian izin konsesi kereta api cepat Jakarta-Bandung pada PT Kereta Api Cepat Indonesia-Cina.
“Dan bentuk dukungan itu dengan mempercepat dari sisi revisi tata ruang, dukungan perizinan, dan dukungan lainnya, seperti sosialisasi ke masyarakat,” kata Iwa saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Maret 2016.
Iwa mengatakan, bagi pemerintah provinsi, proyek kereta itu tidak sebatas kereta api cepat Jakarta-Bandung, tapi jaringan kereta pendukungnya, yakni kereta api Bandung Raya.
“Begitu turun dari kereta api cepat, ada sambungan konektivitasnya, yakni delapan jalur kereta api Bandung Raya, dua jalur di Kota Bandung, dan enam jalur menghubungkan Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang,” ujarnya.
Menurut Iwa, sambil menunggu tuntasnya izin konsesi kereta api cepat itu, pemerintah provinsi Jawa Barat masih meneruskan sejumlah pekerjaan untuk memfasilitasi proyek itu. Di antaranya yang baru rampung pengusulan revisi tata ruang untuk trase kereta api cepat serta membantu sosialisasi proyek itu.
“Kami fasilitasi dengan membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kereta api cepat ini akan mendorong arus lalu-lintas orang dan barang, yang kemudian akan mendorong aktivitas perekonomian antara Jakarta dan Bandung,” ucapnya.
Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina akhirnya menandatangani kesepakatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, kemarin. Konsorsium badan usaha milik negara Indonesia dan Cina itu menyetujui poin-poin yang diusulkan Kementerian Perhubungan.
Salah satu poin yang sempat menjadi perdebatan adalah hak eksklusivitas. Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan izin proyek kereta cepat lainnya dalam radius 25 kilometer dari stasiun awal dan akhir. Sedangkan perusahaan meminta radius diperpanjang menjadi 50 kilometer.
Menurut Direktur Utama PT Kereta Cepat Hanggoro Budi Wiryawan, akhirnya mereka sepakat dengan keinginan pemerintah. “Disepakati 25 kilometer," ujarnya dalam acara penandatanganan perjanjian konsesi di kantor Kementerian Perhubungan.
PT Kereta Cepat juga menentukan 31 Mei 2019 sebagai tanggal dimulainya operasi kereta. Tanggal ini penting karena berkaitan dengan masa konsesi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta masa konsesi selama 50 tahun dihitung sejak target pengoperasian kereta. Adapun perusahaan meminta masa konsesi dihitung sejak kereta mulai beroperasi, meski mundur dari target.
AHMAD FIKRI | DEVY ERNIS