TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus bertambah.
Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang di-PHK hingga 29 Februari 2016 mencapai 2.336 orang.
Jumlah tersebut tersebar di 16 provinsi di Tanah Air, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur. Adapun sektornya antara lain pertambangan, infrastruktur, keuangan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan jumlah tersebut masih berpeluang bertambah.
“Angka yang kita kutip adalah PHK yang sudah selesai di bipartit dan memiliki win win solution. Namun yang masih dalam proses pasti ada banyak tentunya tetapi itu belum bisa disebut PHK karena sesuai UU segala hak dan kewajiban harus berjalan jika masih dalam proses,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Pertambahan angka tersebut cukup masif. Pasalnya, hingga 25 Februari 2016, jumlah pekerja yang dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih 1.565.
Namun Haiyani mengaku belum dapat memperkirakan tren penambahan sepanjang tahun ini dengan alasan ada beragam faktor penyebab PHK.
Menurutnya korelasi antara pertumbuhan ekonomi tidak selalu linear dengan angka PHK.
Contohnya pada 2015 lalu saat Indonesia seperti halnya negara lain mengalami perlambatan perekonomian, jumlah PHK sebesar 48.843.
Angka ini justru turun 36,57% dibandingkan 2014.