TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah, menyambut baik rencana pemerintah yang ingin menghapus batasan minimum modal dasar pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya rasa itu hal yang positif,” kata Firmanzah kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 6 Maret 2016.
Menurut Firmanzah, rencana penghapusan batasan minimum pendirian PT untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha sektor informal di Indonesia.
Mantan staf khusus presiden bidang ekonomi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengungkapkan sektor informal yang jumlahnya cukup besar selama ini menjadi persoalan tersendiri. “Kategori usaha-usaha yang tak terdaftar, tak ada izin, tak ada badan usaha, NPWP,” Firmanzah berujar.
Firmanzah menuturkan, jika sektor informal terus dibiarkan besar secara jumlah, yang rugi adalah pemerintah. Ia mencontohkan, dari sisi pendapatan daerah, negara bisa tak mendapatkan pajak badan. Selain itu, para pekerja di sektor itu tak mendapatkan jaminan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Hapus Batas Minimum Modal Dasar UMKM
Firmanzah meminta kepada pemerintah nantinya, jika rencana sudah dijalankan, tidak menunggu para pelaku usaha datang ke kantor-kantor pemerintah dan mendaftar. Harus ada usaha jemput bola yang dilakukan pemerintah. “Agar banyak sektor mikro yang mendaftar.”
Firmanzah menambahkan, pemerintah juga harus melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha informal dalam bentuk pelatihan. Ia mencontohkan, pelatihan yang bisa dibuat adalah pelatihan pencatatan dan pembukuan.
Kemudian, menurut dia, harus ada kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah jika rencana ini sudah dijalankan. Firmanzah berpandangan pemerintah daerah adalah pihak yang benar-benar memahami karakter usaha-usaha yang ada di daerahnya. “Pemerintah daerah paling tahu, mana yang sudah ada badan usaha, mana yang sudah ada izin, dan mana yang belum.”
Baca: Begini Syarat Dapat Pinjaman tanpa Jaminan di UangTeman
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berencana menghapus batasan minimum modal dasar pendirian perseroan terbatas (PT). Saat ini, modal dasar minimum pendirian PT sebesar Rp 50 juta. Namun, menurut dia, ini hanya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Darmin menjelaskan ini dilakukan untuk kemudahan berusaha.
Menurut Darmin, besaran minimum modal dasar pendirian UMKM akan diserahkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Namun dia enggan menjelaskan dalam bentuk peraturan apa kebijakan itu akan dituangkan. "Belum waktunya diumumkan. Akhir bulan lah."
DIKO OKTARA