TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan dua layanan untuk memudahkan investor mengurus perizinan. Dua layanan itu adalah kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) dan layanan investasi 3 jam sektor infrastruktur.
"Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang telah ditetapkan untuk mengimplementasikan layanan KLIK," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers, Senin, 22 Februari 2016, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Baca Juga:
Empat belas kawasan industri itu berada di enam provinsi dan sembilan kabupaten/kota dengan lahan efektif 10.022 hektare dari total luas lahan 17.154 hektare. Nota kesepahaman fasilitas KLIK itu ditandatangani hari ini di Istana Negara. Total ada 17 MOU yang ditandatangani dengan melibatkan lebih dari 20 menteri, gubernur, kapolri, jaksa agung, kapolda, dan bupati.
Melalui fasilitas KLIK, investor dapat langsung membangun proyek setelah mendapat izin prinsip, baik dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat maupun daerah. "Ini dilakukan secara paralel, perusahaan mengurus IMB, izin lingkungan, serta izin pelaksanaan lainnya," kata Franky. Izin pelaksanaan itu diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial.
Fasilitas KLIK tersebut bisa dinikmati semua investor serta tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi dan serapan tenaga kerja. Dari 83 kawasan industri yang ada saat ini, sebenarnya ada 33 kawasan industri yang diajukan pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan fasilitas KLIK. Namun tidak semua pengajuan itu dikabulkan BKPM lantaran ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat fasilitas KLIK.
Kriteria tersebut adalah memenuhi aspek legal, izin lingkungan, ketersediaan lahan, infrastruktur, serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Franky menganggap tingginya minat pemerintah daerah mengajukan kawasan industri untuk masuk KLIK menunjukkan tingginya komitmen mereka untuk meningkatkan pelayanan bagi investor. "Untuk tahun ini, kami menargetkan ada 28 kawasan industri dan 2 kawasan ekonomi khusus yang mendapat fasilitas KLIK," kata Franky.
Selain KLIK, BKPM meluncurkan izin layanan investasi 3 jam. Pemberlakuan layanan tersebut dilakukan dengan penandatanganan antara Kepala BKPM dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sebelumnya BKPM memberikan layanan tersebut melalui kemudahan pemberian delapan produk perizinan dan satu surat booking lahan dengan syarat minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga kerja dalam waktu 3 jam. Kini BKPM membuka layanan tersebut untuk bidang infrastruktur tanpa persyaratan batasan investasi Rp 100 miliar dan 1.000 tenaga kerja. "Dengan kemudahan ini, kami harapkan ada percepatan proyek-proyek infrastruktur," kata Franky.
AMIRULLAH