TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). "Kami (pemerintah) sudah merasa optimum dan sepakat," ucap Darmin di kantornya, Senin, 18 Januari 2016.
Darmin berujar, draf tersebut tinggal disempurnakan secara redaksional. Selanjutnya, draf itu bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Ada banyak poin yang telah disepakati, tapi saya tidak mau bilang," tuturnya.
Kemarin Darmin merampungkan segala kesiapannya bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sojian Wanandi, dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Suryadi Sasmita.
Saat yang hampir bersamaan, Menteri Bambang juga pelit berkomentar. "Pokoknya nanti menjadi undang-undang kalau sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat," katanya. Bambang berharap pengampunan pajak dapat meningkatkan penerimaan dan basis pajak negara. Musababnya, penerimaan pajak negara tahun lalu meleset lebih dari Rp 150 triliun.
Wakil Ketua Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia, Raya Soepriyatno, menyatakan hingga kini masih menolak pengampunan pajak. “Silakan saja kalau mau diputuskan oleh yang lain,” ucapnya. Ia berujar, pengampunan pajak tak adil bagi masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra menolak RUU Pengampunan Pajak karena tiga hal. Pertama, pengampunan pajak dikhawatirkan menyakiti hati wajib pajak yang patuh membayar. Kedua, tak ada jaminan pengampunan pajak akan mendatangkan penerimaan yang besar. Terakhir, pengampunan pajak belum tentu memperbaiki basis pajak.
ANDI RUSLI | TRI ARTINING PUTRI