TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada Rabu, 30 Desember 2015 hingga Ahad 3 Januari 2016. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
Kendaraan yang dilarang beroperasi adalah pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan atau truk tempelan, kereta gandengan atau truk gandengan, dan kendaraan kontainer. Kendaraan lainnya adalah pengangkut barang dengan lebih dari dua sumbu. "Peraturan ini untuk mengantisipasi arus angkutan Natal 2015 dan tahun baru 2016," begitu informasi tertulis dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan pada Jumat, 25 Desember 2015.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, para gubernur, serta bupati dan wali kota di Indonesia. Namun, ada kendaraan barang yang boleh beroperasi. Yakni, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Juga barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, TNI, dan Polri berkoordinasi jika terjadi gangguan lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menteri Jonan juga mengirim surat tentang pembayaran jalan tol. Surat ini ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol. Isinya meminta agar pengguna segera menerapkan cara pembayaran dengan e-money, bukan dengan uang tunai.
REZKI ALVIONITASARI