TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya mengumumkan pemberian aturan bebas visa kepada 84 negara baru. "Dari pembebasan visa yang telah diberlakukan, dampaknya positif," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.
Bebas visa diberlakukan per minggu ini. Pembebasan visa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan negara. Apalagi, menurut Rizal, pariwisata merupakan sektor yang paling murah pengembangannya.
Negara yang mendapatkan bebas visa di antaranya Montenegro, Uzbekistan, Kameron, Palestina, Pakistan, Honduras, Mongolia, Uruguay, Albania, Mozambik, Namimbia, Guetamala, dan Bhutan. Pemerintah juga turut memberikan bebas visa kepada Australia, Brasil, dan Cina.
Untuk Brasil, menurut Ramli, memang sempat bermasalah. Sejak kasus hukuman mati warga negara Brasil, hubungan Indonesia dengan Brasil sempat dingin. Namun, menurut dia, hal tersebut sudah diatasi saat ini.
Sedangkan untuk Australia, tutur Rizal, memang sedikit sulit lantaran tidak ada undang-undang pembebasan visa di negara tersebut. Selain itu, menurut Rizal, pemerintah Australia harus turut serta dalam pengawasan peredaran narkoba dengan dibebaskannya visa ke Indonesia. "Kita enggak mau kaya dulu. Nanti warga Australia kena hukuman mati, kita yang disalahkan," katanya.
Untuk Cina, bebas visa diberikan dengan catatan. Hal ini mengingat banyak perdagangan narkotik dan cyber crime dari Negara Tirai Bambu. Dalam rangka pembebasan visa, Rizal mengajak Cina bekerja sama agar proaktif dalam pemberantasan narkoba dan cyber crime. "Cina sudah masuk, tiga bulan lalu sudah masuk," ucapnya.
Pada September lalu, Kementerian Koordinator Kemaritiman memang sudah memberikan bebas visa kepada 47 negara. Apabila ditotal dengan sebelumnya, sudah ada 174 negara yang mendapatkan bebas visa.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI