TEMPO.CO, Bandung - CEO dan pendiri Go-Jek Indonesia, Nadiem Makarim, memberikan respon terkait kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sebelumnya melarang transportasi berbasis Internet beroperasi yang dimentahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui aplikasi yang terpasang di telepon genggam khusus untuk pengendara Go-Jek, Nadiem mengirimkan semacam petuah atau wejangan kepada ratusan ribu supir Go-Jek di seluruh Indonesia.
Dalam pesan tersebut, Nadiem menyerukan agar para supir Go-Jek berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang secara tegas membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan tersebut. Ia pun menyerukan agar para supir mengkampanyekan hastag #GoRakyat sebagai ungkapan terima kasih pada presiden yang telah membela pelaku usaha kreatif.
"Saya mengajak seluruh mitra driver Go-Jek berseru di social media dengan menggunakan hashtag #GoRakyat untuk menyampaikan rasa terima kasih dan dukungan kita kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI atas keputusan yang bijak ini," tulis Nadiem yang Tempo terima dari seorang supir Go-Jek, Jumat, 18 Desember.
Selain itu, Nadiem pun berujar, keputusan Jokowi tersebut merupakan buah kemenangan masyarakat yang mendukung usaha ekonomi inovasi. Ia pun berpesan kepada para driver untuk selalu bersikap prifesional dan prima dalam melayani konsumen.
"Teruslah bekerja keras, berikan layanan yang terbaik kepada pengguna, karena merekalah yang akan selalu membela kami. Hidup Go-Jek! Hidup pemerintahan Jokowi-JK! Hidup karya anak bangsa!" seru Nadiem di akhir pesannya.
Pesan tersebut tersebar kepada seluruh pengemudi Go-Jek sejak Presiden Jokowi menanggapi kebijakan Jonan di akun Twitternya. "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," tulis Jokowi dalam akun Twitter-nya, @jokowi, Jumat, 18 Desember 2015. Cuitan Jokowi itu muncul pada pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis internet yang masih beroperasi. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015.
IQBAL T. LAZUARDI S