TEMPO.CO, Yogyakarta - Meskipun Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mencabut larangan pengoperasian angkutan berbasis online seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi yang dituangkan dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY tidak akan mengeluarkan izin bagi kendaraan roda dua untuk menjadi angkutan umum. Lantaran berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan telah menegaskan kendaraan roda dua tidak termasuk angkutan umum.
“Go-Jek itu sistemnya baik. Tapi kendaraannya tak penuhi syarat angkutan umum. Jadi izin operasi tidak kami berikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY Sigit Haryanta saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Penolakan pemberian izin operasi tidak hanya diterapkan pada ojek berbasis online, seperti Go-Jek. Melainkan juga ojek-ojek pangkalan yang telah beroperasi sejak dulu.
“Ojek juga dilarang sejak dulu,” kata Sigit.
Meski pun ojek-ojek pangkalan tidak diberikan izin operasi, Sigit mengakui angkutan kendaraan roda dua itu tetap diperbolehkan beroperasi.
“Masalahnya, kendaraan itu sangat membantu transportasi masyarakat di lingkungan kecil,” kata Sigit.
Begitu pula dengan Go-Jek. Mengingat sistem pengoperasian Go-Jek dinilai memudahkan masyarakat sehingga dibutuhkan. Hanya saja penindakannya menjadi kewenangan polisi.
“Pemerintah akan mencari kompetitor berupa angkutan umum yang murah misalnya,” kata Sigit.
Kepala Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Polisi Erwin Triwanto menyatakan belum menerima surat edaran Menteri Perhubungan, baik yang melarang maupun yang mencabut larangan Go-Jek.
“Jadi (Go-Jek) masih diperbolehkan beroperasi,” kata Erwin usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pengamanan Natal dan tahun baru di Kepatihan.
Pengemudi Go-Jek, Budi Limawan (41 tahun) yang tengah menjemput penumpang di komplek Kepatihan mengatakan, dia dan teman-temannya sesama pengemudi Go-Jek mengaku resah. Tapi mereka memilih menunggu keputusan dari manajemen PT Go-Jek Indonesia di Jakarta.
Mereka tetap beroperasi seperti sedia kala. Bahkan jumlah Go-Jek di Yogyakarta yang beroperasi sejak 16 November 2015 lalu telah mencapai sekitar 800 unit dengan penghasilan ratusan ribu per hari.
“Saya cuma setengah hari bisa dapat seratusan ribu. Itu sudah dipotong untuk perusahaan,” kata Budi yang bekerja serabutan.
Tarif Go-Jek di Yogyakarta adalah Rp 2.000 per kilometer. Hingga saat ini, pengemudi Go-Jek banyak beroperasi di seputar kawasan Kota Yogyakarta dan perbatasan yang masih di dalam area jalan lingkar.
PITO AGUSTIN RUDIANA