Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DIY Tak Beri Izin Go-Jek, Tapi Tetap Boleh Beroperasi

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi Go-jek. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi Go-jek. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meskipun Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mencabut larangan pengoperasian angkutan berbasis online seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi yang dituangkan dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY tidak akan mengeluarkan izin bagi kendaraan roda dua untuk menjadi angkutan umum. Lantaran berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan telah menegaskan kendaraan roda dua tidak termasuk angkutan umum.

“Go-Jek itu sistemnya baik. Tapi kendaraannya tak penuhi syarat angkutan umum. Jadi izin operasi tidak kami berikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY Sigit Haryanta saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Penolakan pemberian izin operasi tidak hanya diterapkan pada ojek berbasis online, seperti Go-Jek. Melainkan juga ojek-ojek pangkalan yang telah beroperasi sejak dulu.

“Ojek juga dilarang sejak dulu,” kata Sigit.

Meski pun ojek-ojek pangkalan tidak diberikan izin operasi, Sigit mengakui angkutan kendaraan roda dua itu tetap diperbolehkan beroperasi.

“Masalahnya, kendaraan itu sangat membantu transportasi masyarakat di lingkungan kecil,” kata Sigit.

Begitu pula dengan Go-Jek. Mengingat sistem pengoperasian Go-Jek dinilai memudahkan masyarakat sehingga dibutuhkan. Hanya saja penindakannya menjadi kewenangan polisi.

“Pemerintah akan mencari kompetitor berupa angkutan umum yang murah misalnya,” kata Sigit.

Kepala Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Polisi Erwin Triwanto menyatakan belum menerima surat edaran Menteri Perhubungan, baik yang melarang maupun yang mencabut larangan Go-Jek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi (Go-Jek) masih diperbolehkan beroperasi,” kata Erwin usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pengamanan Natal dan tahun baru di Kepatihan.

Pengemudi Go-Jek, Budi Limawan (41 tahun) yang tengah menjemput penumpang di komplek Kepatihan mengatakan, dia dan teman-temannya sesama pengemudi Go-Jek mengaku resah. Tapi mereka memilih menunggu keputusan dari manajemen PT Go-Jek Indonesia di Jakarta.

Mereka tetap beroperasi seperti sedia kala. Bahkan jumlah Go-Jek di Yogyakarta yang beroperasi sejak 16 November 2015 lalu telah mencapai sekitar 800 unit dengan penghasilan ratusan ribu per hari.

“Saya cuma setengah hari bisa dapat seratusan ribu. Itu sudah dipotong untuk perusahaan,” kata Budi yang bekerja serabutan.

Tarif Go-Jek di Yogyakarta adalah Rp 2.000 per kilometer. Hingga saat ini, pengemudi Go-Jek banyak beroperasi di seputar kawasan Kota Yogyakarta dan perbatasan yang masih di dalam area jalan lingkar.

PITO AGUSTIN RUDIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

20 Februari 2024

Kapolsek Kemayoran Komisaris Arnold Julius Simanjuntak saat ungkap kasus keributan antara supir bajaj dan juru parkir di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yang mengeroyok dua juru parkir, Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

Sopir bajaj pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir di Kemayoran diancam penjara 5 tahun dan 6 bulan.


Kisah Konser Coldplay: Penonton Jengkel Tarif Ojek Melambung Tinggi

17 November 2023

Para penonton konser Coldplay di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Rabu malam 15 November 2023.  TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kisah Konser Coldplay: Penonton Jengkel Tarif Ojek Melambung Tinggi

Kehadiran ojek dadakan di GBK tak luput membuat penonton konser Coldplay yang menggunakan jasa mereka menjadi jengkel.


Jokowi Minta Pendukung Transportasi Publik Dioptimalkan, Pembayaran Terintegrasi hingga LRT Diperpanjang

27 September 2023

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta Pendukung Transportasi Publik Dioptimalkan, Pembayaran Terintegrasi hingga LRT Diperpanjang

Presiden Jokowi menginstruksikan agar jajarannya berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan pendukung infrastruktur publik.


Pria Membalsam Mata Tukang Ojek di Kalideres, Polisi: Beli di Stasiun untuk Badannya yang Sakit

22 Maret 2023

MN (laki-laki 31 tahun), pelaku yang berupaya mencuri sepeda motor ojek online di Kalideres, Jakarta Barat, dengan cara oles balsem di mata korban. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Pria Membalsam Mata Tukang Ojek di Kalideres, Polisi: Beli di Stasiun untuk Badannya yang Sakit

Seorang pria membalsam mata tukang ojek lalu mau merampas sepeda motor milik korban. Beli balsam di stasiun.


Awal Maret 2023, PT PGN Uji Coba Konversi Kendaraan dari Bensin ke Gas

31 Januari 2023

Logo PGN. co.id
Awal Maret 2023, PT PGN Uji Coba Konversi Kendaraan dari Bensin ke Gas

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merencanakan melakukan konversi terhadap kendaraan bermotor berbahan bakar bensin menjadi bahan bakar gas.


Polisi Tembak Kaki Begal yang Bunuh Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang Karena Mencoba Kabur

24 Januari 2023

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Tembak Kaki Begal yang Bunuh Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang Karena Mencoba Kabur

Polisi menembak kaki begal yang membunuh tukang ojek pangkalan di Tangerang. Mencoba kabur saat mau ditangkap.


Pelaku Begal Sadis Habisi Ojek Pangkalan Pasar Parung Panjang dengan Golok yang Dibeli Secara Online

24 Januari 2023

Lokasi tempat pembegalan ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pelaku Begal Sadis Habisi Ojek Pangkalan Pasar Parung Panjang dengan Golok yang Dibeli Secara Online

Begal sadis itu telah merencanakan perampasan sepeda motor korban secara matang.


Begal Opang di Tangerang Diringkus Bersama Teman Wanitanya di Jakarta Selatan

24 Januari 2023

Lokasi tempat pembegalan ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Begal Opang di Tangerang Diringkus Bersama Teman Wanitanya di Jakarta Selatan

Jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan PP seorang pria berusia 26 tahun yang tega menghabisi nyawa S seorang pengemudi ojek pangkalan di Tangerang. Begal sadis ini dibekuk di Jakarta Selatan dengan seorang teman wanitanya.


Sebelum Jadi Korban Begal, Opang di Pagedangan Pesan keluarganya Hati-hati Pembegalan

23 Januari 2023

Lokasi tempat pembegalan ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sebelum Jadi Korban Begal, Opang di Pagedangan Pesan keluarganya Hati-hati Pembegalan

Keluarga tukang ojek pangkalan itu tak mengira ayahnya juga menjadi korban begal.


Lansia Tukang Ojek yang Tewas di Tangerang Diduga Dibegal Penumpangnya Sendiri

23 Januari 2023

Lokasi tempat pembegalan ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Lansia Tukang Ojek yang Tewas di Tangerang Diduga Dibegal Penumpangnya Sendiri

Sardani, pengemudi ojek pangkalan (opang), yang tewas menjadi korban begal sempat melakukan perlawanan